Ratusan Petani Karawang Bebas 100% PBB-P2, Petani: Uangnya Bisa Buat Beli Pupuk

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 05:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ratusan petani yang menggarap lahan sawah. Hingga awal April 2025, nilai total keringanan yang telah diberikan mencapai Rp49.575.033.

Kebijakan ini disambut antusias para petani. Salah satunya Mahmud (52), petani asal Kecamatan Rawamerta, yang merasa sangat terbantu.

“Uang yang biasanya saya gunakan untuk bayar PBB, sekarang bisa saya alihkan untuk beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat membantu,” ujarnya, Jumat (25/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Pemkab Karawang untuk meringankan beban biaya produksi petani, terutama di tengah tantangan seperti naik-turunnya harga pupuk dan hasil panen.

Menurutnya, insentif pajak ini diberikan bagi petani yang mengajukan permohonan dan lolos verifikasi dokumen serta kondisi lahan. Adapun kriterianya adalah lahan sawah milik petani tidak lebih dari 3 hektare, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi berkisar antara Rp27.000 hingga Rp82.000 per meter persegi.

Baca Juga:  Demo Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Reformasi Ketenagakerjaan

“Program ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan. Kami ingin memastikan petani tidak terbebani pajak atas lahan yang dipakai menanam kebutuhan pokok seperti padi,” tutur Sahali.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendukung program nasional dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Untuk itu, Bapenda terus mendorong para petani yang memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kecamatan.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak petani tahu dan bisa memanfaatkan program ini. Harapannya, semakin banyak yang terbantu hingga akhir tahun 2025,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 64 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru