Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh Perusahaan Farrel Internusa Pratama di Karawang

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kamis 23 Mei 2024. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemasok umum terutama jasa pipeline oil & gas industri serta pemasok spare part listrik dan mekanik, sedang menghadapi dugaan pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen negara. Perusahaan yang berbasis di Karawang ini dituduh memalsukan data karyawan dalam pelaporan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut laporan, ada perbedaan mencolok antara jumlah gaji yang tercatat di laporan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang sebenarnya diterima oleh karyawan. Salah satu karyawan, Fazri, mengungkapkan bahwa dalam laporan BPJS, gajinya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, pada kenyataannya, ia hanya menerima Rp 2.500.000 setiap bulannya.

“Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri. Pernyataan ini menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan pelaporan data karyawan kepada BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan, dimana perusahaan diduga melaporkan jumlah gaji yang lebih tinggi dari kenyataannya. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk tampak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan sementara pada kenyataannya, karyawan menerima upah di bawah standar yang ditetapkan.

Baca Juga:  Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Jika terbukti, tindakan ini dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara yang dapat dikenai sanksi pidana. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang sangat serius dan berdampak luas, baik bagi karyawan yang dirugikan maupun bagi kredibilitas perusahaan itu sendiri.

Sejumlah karyawan lainnya juga mengaku mengalami hal serupa, namun takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan. “Kami merasa tertekan dan tidak tahu harus berbuat apa. Gaji kami jauh di bawah standar dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Redaksi JEJAK HUKUM.NET dan Lintaskarawang.com serta aktivis hak buruh yang mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam. Mereka berharap agar pemerintah daerah Karawang dan instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Saat ini, Tim sedang mengumpulkan data dan bukti terkait kasus ini. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi.

Farrel Internusa Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik menantikan klarifikasi dari pihak perusahaan dan berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Berita Terbaru