Kuasa Hukum Gajah Mada Kawal Kasus Pencabulan Anak di Karawang Hingga Pengadilan

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gajah Mada beserta Korban

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gajah Mada beserta Korban

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karawang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polres Karawang, yang menerima laporan ini, mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas respon cepat dan penanganan yang dilakukan.

Agus Suprayitno, SH., MH., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gajah Mada, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polres Karawang. “Kami mendukung Polres Karawang dan kita akan mengawal proses ini sampai ke pengadilan,” tegasnya. Selasa (23/7/2024).

Pada 11 Juli 2024, Dewi Lisnawati, seorang ibu rumah tangga berusia 33 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/B/890/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan polisi nomor LP/890/VII/2024, kejadian tersebut berlangsung di rumah terlapor di Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Terlapor bernama Asep, berusia 40 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang.

Korban, yang masih di bawah umur, awalnya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya oleh pelapor, korban mengakui bahwa terlapor telah melakukan tindakan tidak senonoh dan memegangi alat kelaminnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Karawang, 120 Gram Sabu Berhasil Diamankan di Banyusari

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa terlapor bahkan telah melakukan persetubuhan dengan korban. Atas pengakuan tersebut, Dewi Lisnawati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Agus Suprayitno juga mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang dinilai cepat tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Agus Suprayitno, SH., MH. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Hukum Gajah Mada akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dalam kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82. Hal ini menunjukkan komitmen serius dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 10 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru