Mr Kim: Bupati Karawang Pilih Diam Saat Penggeledahan: Menghormati Proses Penegakan Hukum

Mr Kim
Mr Kim
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan atas kasus dugaan korupsi ruislag di sejumlah lokasi pemerintahan daerah Karawang, Senin (20/5/2024). Penggeledahan ini mencakup kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, serta rumah dinas Sekda Karawang yang berlokasi di sekitar Alun-Alun Karawang.

Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses ruislag. Proses ini diketahui telah lama menjadi sorotan dan baru-baru ini menemukan titik terang setelah Kejati Jabar melakukan penyelidikan intensif.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr Kim, seorang aktivis di Karawang, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. “Terkait musibah yang menimpa Sekda itu sudah sangat lama jauh-jauh hari, karena sekelas kejaksaan tinggi tidak akan mungkin melakukan giat penggeledahan tanpa proses kajian hukum dan pemanggilan pelapor, terlapor, saksi, dan lain-lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mr Kim menegaskan bahwa kasus yang menimpa Sekda tersebut murni dugaan gratifikasi dan bukan ruislag. “Proses ruislag itu perlu mekanisme panjang dan harus diketahui atas persetujuan DPRD. Ini bukan permasalahan politik Pilkada Karawang karena pak Sekda sampai dengan hari ini masih tercatat sebagai Sekda, belum mengundurkan diri ataupun mendaftarkan diri di KPUD,” jelasnya.

Pada saat penggeledahan berlangsung, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memilih untuk tetap di kantornya dan tidak memberikan tanggapan langsung terhadap kejadian tersebut. Sikap ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Namun, menurut sumber di lingkungan Pemkab Karawang, sikap Bupati bukan berarti diam tanpa tindakan. “Bupati bukan diam tapi lebih kepada menghormati aparat penegak hukum (APH) dalam rangka penegakan hukum. Bukan kewenangan bupati menghalangi proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Nurdin Syam juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Mari bersama-sama kita hormati hukum dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berdoa agar Sekda mampu menghadapi ujian ini dengan baik. “Kita berdoa semoga Pak Sekda lulus dalam menghadapi ujian yang sedang menimpanya. Jangan beropini yang malah akan menjadi opini liar dan melebar ke mana-mana,” tambah Mr Kim.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Karawang dan sekitarnya, mengingat posisi strategis yang dipegang oleh Sekda dalam pemerintahan daerah. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan korupsi yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan di Karawang. (Ddg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *