Rosmalia Dewi., SH, MH Ingatkan Perusahaan di Karawang Bayar THR Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, SH., MH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

Rosmalia menyatakan bahwa hal ini sudah ditegaskan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, mengenai pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.

“Dalam kompilasi dengan awak media pada Kamis 28 Maret 2024, kami menjelaskan bahwa ketentuan THR sudah diatur dengan jelas sesuai dengan surat edaran tersebut,” ungkap Rosmalia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Lebaran dan tidak boleh dicicil.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak atas THR keagamaan sebesar 1 bulan upah,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua DPD GMPI Purwakarta Hadiri Acara Bersama Pemkab Purwakarta dan Bakesbangpol

Rosmalia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

“Untuk pekerja harian lepas, mereka yang telah bekerja selama 13 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima,” lanjutnya.

Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR akan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Semua ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Rosmalia menegaskan bahwa jika ada pegawai, pekerja, atau buruh yang tidak menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka diperbolehkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang.

Dengan demikian, Disnakertrans Karawang memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Suci)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru