Rosmalia Dewi., SH, MH Ingatkan Perusahaan di Karawang Bayar THR Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, SH., MH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

Rosmalia menyatakan bahwa hal ini sudah ditegaskan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, mengenai pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.

“Dalam kompilasi dengan awak media pada Kamis 28 Maret 2024, kami menjelaskan bahwa ketentuan THR sudah diatur dengan jelas sesuai dengan surat edaran tersebut,” ungkap Rosmalia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Lebaran dan tidak boleh dicicil.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak atas THR keagamaan sebesar 1 bulan upah,” tambahnya.

Baca Juga:  Anniversary 2 Gerakan Militansi Pejuang Indonesia

Rosmalia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

“Untuk pekerja harian lepas, mereka yang telah bekerja selama 13 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima,” lanjutnya.

Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR akan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Semua ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Rosmalia menegaskan bahwa jika ada pegawai, pekerja, atau buruh yang tidak menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka diperbolehkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang.

Dengan demikian, Disnakertrans Karawang memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Suci)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:32

Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393

Berita Terbaru