Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, SH., MH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Hari Raya.
Rosmalia menyatakan bahwa hal ini sudah ditegaskan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, mengenai pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.
“Dalam kompilasi dengan awak media pada Kamis 28 Maret 2024, kami menjelaskan bahwa ketentuan THR sudah diatur dengan jelas sesuai dengan surat edaran tersebut,” ungkap Rosmalia.
Dia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak atas THR keagamaan sebesar 1 bulan upah,” tambahnya.
Rosmalia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
“Untuk pekerja harian lepas, mereka yang telah bekerja selama 13 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima,” lanjutnya.
Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR akan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Semua ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan.
Rosmalia menegaskan bahwa jika ada pegawai, pekerja, atau buruh yang tidak menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka diperbolehkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang.
Dengan demikian, Disnakertrans Karawang memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Suci)