PANGKOSTRAD JADI BAPAK ASUH SATWA LANGKA SANGGABUANA

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, dalam kunjungannya ke Datasemen Pemeliharaan Daerah latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana, Kamis, 23 November 2023 menyatakan komitmennya untuk menjadi bapak asuh satwa-satwa dilindungi di Pegunungan Sanggabuana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perwira Tinggi TNI AD lulusan Akmil 1992 ini menyatakan komitmennya setelah melakukan penanaman pohon secara simbolis dan melakukan pelepasan dan serah terima satwa dilindungi di Denharrahlat Kostrad Sanggabuana. Salah satu satwa dilindungi yang diserahkan oleh Pangkostrad adalah Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang identik dengan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Didampingi pejabat tinggi Kostrad dan Komandan Denharrahlat Kostrad, Maruli menerima sertifikat sebagai bapak asuh satwa langka Sanggabuana dari Sanggabuana Wildlife Ranger yang dibentuk oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF).

Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa Sanggabuana sebagai daerah latihan Kostrad juga menjadi habitat bagi satwa-satwa langka dilindungi negara. Tidak hanya macan tutul saja, tetapi juga banyak primata endemik, termasuk top predator penguasa langit, yaitu Garuda. Satwa dilindungi yang masuk dalam Permen 106/2018 ini secara hukum milik negara, jadi sebagai prajurit TNI wajib untuk ikut melindungi. “Jadi oleh Ranger saya diminta untuk mengadopsi beberapa sarang burung julang emas dan elang. Jadi saya sebagai bapak asuhnya. Satwa-satwa yang saya adopsi ini, juga satwa lainnya, jangan coba-coba untuk diburu atau ditangkap. Bersama BBKSDA, Ranger dan Denharrahlat akan mendukung program ini dan akan terlibat mengawasi langsung di lapangan.” Tegas Maruli.

Sebelumnya Pangkostrad juga menyerahkan 3 ekor satwa langka dilindungi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk dirahabilitasi sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali di Sanggabuana. Satwa-satwa liar ini merupakan hasil penyerahan masyarakat setelah diedukasi oleh Prajurit Kostrad yang bertugas di Denharrahlat Kostrad Sanggabuana. Ketiga jenis satwa yang diserahkan oleh Pangkostrad adalah 1 ekor elang jawa atau garuda (Nisaetus bartelsi) dan 2 ekor elang brontok (Nisaetus cirhatus).

Seperti diketahui, dalam hasil pendataan dan kajian ilmiah oleh SCF, di kawasan pegunungan Sanggabuana terdata ada 337 satwa liar yang 41 diantaranya adalah satwa langka dilindungi sesuai Permen 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dari 337 satwa liar ini, 267 jenis satwa masuk dalam IUCN Red List, dan 32 jenis satwa masuk dalam daftar Appendiks CITES.

Bernard T. Wahyu Wiryanta, Dewan Pembina SCF dan Ranger Sanggabuana ditemui di markas Denharrahlat Kostrad mengatakan bahwa setelah lama bergiat di Sanggabuana dibantu oleh Kostrad kali ini meminta Pangkostrad untuk ikut membantu penyelamatan satwa liar di kawasan hutan Sanggabuana dengan menjadi Bapak Asuh satwa liar dilindungi. Tujuannya tentu saja untuk melindungi satwa liar dari para pemburu yang masih marak di Sanggabuana.

Saat ini untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, terutama para pemburu satwa, SCF mulai membuka adopsi sarang burung yang ada telor atau anak burungnya. Satwa yang diadopsi kemudian dijaga oleh masyarakat yang menerima manfaat finansial dari adopsi ini yang nilainya lebih besar dari menjual satwa buruannya. “Ya sekarang silahkan saja, kalau masih nekat berburu tidak hanya akan berurusan dengan Ranger, tetapi juga dengan Gakkum KLHK, Kepolisian dan Prajurit TNI.” Jelas Bernard.

Selain menerima manfaat dari adopsi satwa, masyarakat yang menjaga sarang burung juga menjadikan sarang burung yang berisi anak-anak burung langka ini sebagai obyek penelitian dan obyek foto para wisatawan minat khusus pengamatan burung (Birdwatching). “Jadi masyarakat mendapat manfaat yang nilai ekonominya lebih besar ketika menjaga sarang burung dibanding berburu. Selain itu ketika berburu satwa di Sanggabuana tentu akan ada resiko sanksi pidananya sesuai dengan Undang Undang No 5 Tahun 1990 yang sanksi pidananya 5 tahun dan denda 100 juta.” Bernard menjelaskan.

Bernard mengatakan bahwa saat ini kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sedang berproses dalam perubahan fungsi hutan secara parsial menjadi kawasan konservasi berupa Taman Nasional. Perubahan fungsi ini supaya ada upaya perlindungan dan pelestarian dari Pemerintah. Dan kebetulan Pemkab Karawang pun sudah memasukkan kawasan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Raperda RTRW Kabupaten Karawang

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *