Miris Seorang Guru Cabuli Muridnya

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 07:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com

Polres Karawang/Polda Jawa barat merilis Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023.Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, awalnya hari jumat tanggal 17 november 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan agustus 2023 di hp korban ada chat pelaku dan korban, pelaku dan korban chat mam, pap,sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kaka korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian ditanggal 17 november 2023 kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban.Menurut korban Sekitar bulan agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk kedalam hijab korban, memeluk korban, kemudian memegang payudara korban, dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yg lain. 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali, dan terjadi ke beberapaLalu Korban menjelaskan perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku

Modus Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan “mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus” sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik, atau tenaga Pendidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 november 2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yang seorang guru SD. Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit IV PPA IPDA RITA ZAHARA, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”tuturnya.

 

(Suci/Red)

Berita Terkait

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan
Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru