Kok di usir ???? dalam acara penghargaan Bapenda oleh salah satu hotel Bintang 5 di Kab Karawang? alergi apa sama insan press

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Lintaskarawang.com – Wartawan kembali diperkusi, diusir saat menjalankan peliputan, hal ini terjadi di Ballroom Hotel Mercure Karawang saat meliput acara Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dilaksanakan oleh Bapeda Kabupaten Karawang. Pengusiran dilakukan oleh Security Hotel Mercure, Kamis (21/09/2023).

Kejadian terjadi disaat acara hampir selesai, wartawan diusir keluar dari Ballroom hotel Mercure Karawang oleh Security dengan cara yang tidak manusiawi.

Ketika dimintai keterangan, pihak Security Hotel Mercure hanya menyatakan bahwa itu perintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,”ungkap salah seorang security yang tidak mau menyebutkan namanya.

Namun pihak panitia menyatakan tidak mengakui memberikan perintah pengusiran hanya memberikan instruksi makanan jangan dulu dimakan sebelum acara selesai.

Awak media kemudian mengkonfirmasi ke Pihak Hotel Mercure mereka menyatakan sudah terjadi kesalahpahaman, namun sangat disayangkan pihak Hotel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Security tersebut, hal ini terbukti dengan melemparkan tanggung jawab ke pihak outsourcing yang mempekerjakan Security tersebut.

Atas tindakan pengusiran itu, para awak media telah melaporkan perkara kejadian ke Polres Karawang dengan No. Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023.

Teddy Kristyyadi sebagai salah satu korban menyatakan, “Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Karawang, semoga Polres Karawang segera menyelidiki kasus ini, karena ini sudah melanggar undang undang Pers,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua umum IWO Indonesia dan ketua DPD IWO Indonesia Karawang kawal Terus Kasus Perkusi Rekan Sejawat

Sebagaimana termaktub didalam UUD 1945 dalam Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Landasan kebebasan pers di Indonesia kemudian ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut:

• Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

• Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

• Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

• Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan:

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

(Suci Nurussiam)

Berita Terkait

Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Video Pesta Pasangan Sesama Jenis Viral, Ini Tanggapan dan Langkah Satpol PP Karawang
Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit
Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:46

Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34

Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Senin, 20 April 2026 - 08:19

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 02:56

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com

Kamis, 2 April 2026 - 04:35

MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek

Senin, 30 Maret 2026 - 08:23

Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri

Berita Terbaru