Kok di usir ???? dalam acara penghargaan Bapenda oleh salah satu hotel Bintang 5 di Kab Karawang? alergi apa sama insan press

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Lintaskarawang.com – Wartawan kembali diperkusi, diusir saat menjalankan peliputan, hal ini terjadi di Ballroom Hotel Mercure Karawang saat meliput acara Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dilaksanakan oleh Bapeda Kabupaten Karawang. Pengusiran dilakukan oleh Security Hotel Mercure, Kamis (21/09/2023).

Kejadian terjadi disaat acara hampir selesai, wartawan diusir keluar dari Ballroom hotel Mercure Karawang oleh Security dengan cara yang tidak manusiawi.

Ketika dimintai keterangan, pihak Security Hotel Mercure hanya menyatakan bahwa itu perintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,”ungkap salah seorang security yang tidak mau menyebutkan namanya.

Namun pihak panitia menyatakan tidak mengakui memberikan perintah pengusiran hanya memberikan instruksi makanan jangan dulu dimakan sebelum acara selesai.

Awak media kemudian mengkonfirmasi ke Pihak Hotel Mercure mereka menyatakan sudah terjadi kesalahpahaman, namun sangat disayangkan pihak Hotel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Security tersebut, hal ini terbukti dengan melemparkan tanggung jawab ke pihak outsourcing yang mempekerjakan Security tersebut.

Atas tindakan pengusiran itu, para awak media telah melaporkan perkara kejadian ke Polres Karawang dengan No. Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023.

Teddy Kristyyadi sebagai salah satu korban menyatakan, “Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Karawang, semoga Polres Karawang segera menyelidiki kasus ini, karena ini sudah melanggar undang undang Pers,” tegasnya.

Baca Juga:  FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Desak Polres Karawang Usut Oknum HRD PT FCC Indonesia

Sebagaimana termaktub didalam UUD 1945 dalam Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Landasan kebebasan pers di Indonesia kemudian ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut:

• Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

• Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

• Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

• Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan:

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

(Suci Nurussiam)

Berita Terkait

Penolakan Pembangunan KDMP di Halaman SDN Pusakajaya Utara 1, Warga Gelar Aksi di Depan Kantor Desa
Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok
Jalan Pantura Rusak Parah, Nurdin Syam: Keselamatan Rakyat Dikorbankan Atas Nama “Efisiensi”
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Empang Ketahanan Pangan Diduga Beralih Kepemilikan, BUMDes Rengasdengklok Selatan Disorot
Sorotan Tajam Dana BOS Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Pangkalan, Publik Pertanyakan Transparansi di Tengah Revitalisasi Sekolah
Pemkab Karawang Targetkan Kabel Udara Diturunkan ke Bawah Tanah pada 2027
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Normalisasi Kali Apur Digelar di Kecamatan Rengasdengklok
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:13

Natala Sumedha Gelar Reses II di Karawang Kulon, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kemandirian dan Daya Saing Pengrajin

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20

Reses II di Panyingkiran, H. Karsim Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:11

Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Rawamerta Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04

Reses di Sindangmukti, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesejahteraan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24

Reses II DPRD Karawang, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Desa Pasirawi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:55

Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:57

Bupati Karawang Resmikan Grand Opening Store ke-5 Toko Mas 88 di Cikampek

Berita Terbaru