KARAWANG, Lintaskarawang.com – Wartawan kembali diperkusi, diusir saat menjalankan peliputan, hal ini terjadi di Ballroom Hotel Mercure Karawang saat meliput acara Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dilaksanakan oleh Bapeda Kabupaten Karawang. Pengusiran dilakukan oleh Security Hotel Mercure, Kamis (21/09/2023).
Kejadian terjadi disaat acara hampir selesai, wartawan diusir keluar dari Ballroom hotel Mercure Karawang oleh Security dengan cara yang tidak manusiawi.
Ketika dimintai keterangan, pihak Security Hotel Mercure hanya menyatakan bahwa itu perintah.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,”ungkap salah seorang security yang tidak mau menyebutkan namanya.
Namun pihak panitia menyatakan tidak mengakui memberikan perintah pengusiran hanya memberikan instruksi makanan jangan dulu dimakan sebelum acara selesai.
Awak media kemudian mengkonfirmasi ke Pihak Hotel Mercure mereka menyatakan sudah terjadi kesalahpahaman, namun sangat disayangkan pihak Hotel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Security tersebut, hal ini terbukti dengan melemparkan tanggung jawab ke pihak outsourcing yang mempekerjakan Security tersebut.
Atas tindakan pengusiran itu, para awak media telah melaporkan perkara kejadian ke Polres Karawang dengan No. Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023.
Teddy Kristyyadi sebagai salah satu korban menyatakan, “Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Karawang, semoga Polres Karawang segera menyelidiki kasus ini, karena ini sudah melanggar undang undang Pers,” tegasnya.
Sebagaimana termaktub didalam UUD 1945 dalam Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Landasan kebebasan pers di Indonesia kemudian ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut:
• Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
• Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
• Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan:
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
(Suci Nurussiam)