Karawang, Lintaskarawang.com – Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Cikampek melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Cikampek terkait menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar dan terminal. Mereka mempertanyakan keseriusan pengelolaan dan pengawasan yang dinilai lemah serta hanya fokus pada penarikan retribusi tanpa diimbangi tanggung jawab terhadap ketertiban.
“Ini bukan sekadar soal pedagang cari nafkah. Tapi lebih pada lemahnya pengawasan dan pembiaran pelanggaran yang terjadi secara terus-menerus. Kalau terus dibiarkan, apa fungsi UPTD? Apakah hanya untuk menarik retribusi tanpa tanggung jawab terhadap ketertiban?” ujar Ketua Forum H. Asep R, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini menjadi ironi di tengah seringnya Pemerintah Kabupaten Karawang menggaungkan kampanye penataan kota. Namun realitanya, wajah kawasan Pasar dan Terminal Cikampek justru semakin semrawut, macet, dan membahayakan para pejalan kaki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum juga menilai langkah Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP, M.Si, yang mengeluarkan surat peringatan pertama sejak 23 April 2025 terlalu lambat. Dalam surat tersebut, pedagang diberi tenggat hingga 5 Mei 2025 untuk menempati area resmi dalam pasar atau terminal, namun hingga kini pelanggaran masih terjadi di lapangan.
“Seharusnya langkah penertiban ini dilakukan jauh lebih cepat, jangan menunggu sampai kondisinya makin liar. Ini menunjukkan ketidaktegasan UPTD dan dinas terkait dalam menegakkan aturan,” tegas Dede Jaenudin, Wakil Ketua Forum.
Selain itu, Forum juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap pungutan retribusi yang dikenakan kepada para PKL di zona terlarang. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidaktransparanan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kritik dari berbagai kalangan pun bermunculan. Penegakan aturan dianggap tebang pilih, dan jika tidak ada langkah tegas serta berkelanjutan, wibawa pemerintah daerah dipastikan akan terus dipertanyakan.
Pemerintah Kecamatan Cikampek telah menegaskan bahwa bila peringatan ketiga tidak diindahkan, maka petugas gabungan akan melakukan penertiban langsung pada 5 Mei 2025. Masyarakat berharap aksi ini bukan hanya sekadar formalitas tahunan, tetapi bentuk nyata ketegasan dalam menata kota.
“Jangan sampai masyarakat menganggap ini cuma permainan menjelang pilkada. Ketegasan pemerintah harus konsisten, bukan musiman,” pungkas H. Asep R, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Cikampek. (LK)













Tinggalkan Balasan