PEMKAB KARAWANG MELALUI CAMAT CIKAMPEK KELUARKAN PERINGATAN KEPADA PKL YANG BERJUALAN DI TROTOAR DAN BADAN JALAN

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kecamatan Cikampek resmi mengeluarkan surat peringatan pertama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di sekitar wilayah Terminal dan Pasar Cikampek, terhitung sejak tanggal 23 April 2025

Peringatan ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Perbup Karawang No. 23 Tahun 2014 dan Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, surat ini juga merujuk pada berbagai hasil rapat dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak kecamatan, dinas terkait, serta perwakilan pedagang sejak akhir tahun 2024 hingga April 2025.

Dalam isi surat tersebut, Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP, M.Si, menegaskan bahwa pedagang telah sepakat untuk pindah lokasi berdagang ke dalam area pasar atau terminal paling lambat tanggal 5 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, masih ditemukan pedagang yang belum mematuhi kesepakatan tersebut.

“Jika setelah tanggal 7 April masih ada pedagang yang belum pindah atau membongkar sendiri lapaknya, maka akan diberikan waktu selama tiga hari sejak surat peringatan ini diterbitkan untuk melakukannya secara mandiri,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, surat peringatan ke-2 dan ke-3 akan menyusul jika tidak ada tindakan dari para pedagang. Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa jika seluruh peringatan tidak diindahkan, maka petugas yang berwenang bersama lintas sektor akan turun langsung untuk melakukan penertiban pada batas waktu yang ditetapkan, yakni 5 Mei 2025.

Langkah ini diambil guna menegakkan ketertiban dan kenyamanan umum, serta memastikan wilayah sekitar pasar dan terminal tidak terganggu aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu arus lalu lintas.

Pemerintah Kecamatan Cikampek berharap seluruh pihak, terutama para pedagang, dapat bekerjasama demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (LK)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 112 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru