Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kecamatan Cikampek resmi mengeluarkan surat peringatan pertama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di sekitar wilayah Terminal dan Pasar Cikampek, terhitung sejak tanggal 23 April 2025
Peringatan ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Perbup Karawang No. 23 Tahun 2014 dan Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, surat ini juga merujuk pada berbagai hasil rapat dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak kecamatan, dinas terkait, serta perwakilan pedagang sejak akhir tahun 2024 hingga April 2025.
Dalam isi surat tersebut, Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP, M.Si, menegaskan bahwa pedagang telah sepakat untuk pindah lokasi berdagang ke dalam area pasar atau terminal paling lambat tanggal 5 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, masih ditemukan pedagang yang belum mematuhi kesepakatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika setelah tanggal 7 April masih ada pedagang yang belum pindah atau membongkar sendiri lapaknya, maka akan diberikan waktu selama tiga hari sejak surat peringatan ini diterbitkan untuk melakukannya secara mandiri,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, surat peringatan ke-2 dan ke-3 akan menyusul jika tidak ada tindakan dari para pedagang. Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa jika seluruh peringatan tidak diindahkan, maka petugas yang berwenang bersama lintas sektor akan turun langsung untuk melakukan penertiban pada batas waktu yang ditetapkan, yakni 5 Mei 2025.
Langkah ini diambil guna menegakkan ketertiban dan kenyamanan umum, serta memastikan wilayah sekitar pasar dan terminal tidak terganggu aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu arus lalu lintas.
Pemerintah Kecamatan Cikampek berharap seluruh pihak, terutama para pedagang, dapat bekerjasama demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (LK)













Tinggalkan Balasan