Perusakan Baliho Pasangan Aep-Maslani Nomor Urut 2 Sepanjang Jalan Kalangsari-Tunggakjati Diduga Disengaja

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 18 Oktober 2024, Baliho pasangan calon Bupati Karawang nomor urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, mengalami perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini terjadi di sepanjang jalan Kalangsari hingga Tunggakjati. Video berdurasi 28 detik yang tersebar di media sosial menunjukkan kondisi baliho yang rusak parah, sementara baliho pasangan calon lainnya, Ajam-Gina, yang terpasang tidak jauh dari lokasi tersebut terlihat utuh.

Dalam video tersebut, warga sekitar menyebutkan kerusakan yang hanya terjadi pada baliho Aep-Maslani 02. Mereka menduga adanya tindakan sengaja untuk merusak citra pasangan calon nomor 2. Sejumlah pihak meminta agar aparat segera menindaklanjuti kejadian ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum, perusakan properti, termasuk baliho, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, di mana kampanye seharusnya berlangsung dalam suasana damai dan tertib.

Salah seorang pendukung pasangan Aep-Maslani, Dani menyatakan, “Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan ini. Kami menduga ini dilakukan oleh pihak yang ingin mencederai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Kami berharap pihak berwenang segera bertindak tegas.”

Pihak pasangan Aep-Maslani 02 telah bersiap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan berharap adanya keadilan atas tindakan yang merugikan mereka. Tim kampanye juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang serta Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, guna menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilu. (Red)

 

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru