Karawang, Lintaskarawang.com – 18 Oktober 2024, Baliho pasangan calon Bupati Karawang nomor urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, mengalami perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini terjadi di sepanjang jalan Kalangsari hingga Tunggakjati. Video berdurasi 28 detik yang tersebar di media sosial menunjukkan kondisi baliho yang rusak parah, sementara baliho pasangan calon lainnya, Ajam-Gina, yang terpasang tidak jauh dari lokasi tersebut terlihat utuh.
Dalam video tersebut, warga sekitar menyebutkan kerusakan yang hanya terjadi pada baliho Aep-Maslani 02. Mereka menduga adanya tindakan sengaja untuk merusak citra pasangan calon nomor 2. Sejumlah pihak meminta agar aparat segera menindaklanjuti kejadian ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, perusakan properti, termasuk baliho, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, di mana kampanye seharusnya berlangsung dalam suasana damai dan tertib.
Salah seorang pendukung pasangan Aep-Maslani, Dani menyatakan, “Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan ini. Kami menduga ini dilakukan oleh pihak yang ingin mencederai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Kami berharap pihak berwenang segera bertindak tegas.”
Pihak pasangan Aep-Maslani 02 telah bersiap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan berharap adanya keadilan atas tindakan yang merugikan mereka. Tim kampanye juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang serta Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, guna menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilu. (Red)