Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di sektor energi dan sumber daya alam.
Penyidikan kasus ini mencakup rentang waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2009 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejari Karawang mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp101.107.572.654 (seratus satu miliar seratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa proses penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PD Petrogas Persada. Kami akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Sigit.
Menurutnya, sejumlah dokumen penting, laporan transaksi keuangan, serta data lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Sigit menegaskan bahwa Kejari Karawang berkomitmen penuh dalam mengusut tuntas perkara ini dan memastikan proses berjalan secara transparan.
“Angka kerugian negara yang mencapai lebih dari seratus miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan,” lanjutnya.
Penyidikan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh institusi pemerintah dan BUMD agar lebih berhati-hati dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (***)













Tinggalkan Balasan