Karawang, Lintaskarawang.com – Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kini harus menghadapi proses hukum setelah dirinya dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Ironisnya, kasus ini bermula dari peran Yusuf sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada tahun 2023.
Dalam wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (2/6/2025), Yusuf menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menyerang pribadi kepala desa. Ia hanya memberikan keterangan sebagai tokoh masyarakat terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan kepada pemerintah desa.
“Saya tidak mencari sorotan media. Wartawan yang datang meminta keterangan, dan saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara perusahaan,” jelas Yusuf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pernyataan yang ia sampaikan tidak menyebutkan nama maupun inisial siapa pun, dan murni berupa kritik terhadap sistem pemerintahan desa, bukan individu tertentu.
“Yang saya sampaikan adalah kritik membangun untuk perbaikan pengelolaan desa. Tidak ada niatan menjatuhkan atau menuduh,” tegasnya.
Meski demikian, Yusuf telah dipanggil tiga kali oleh aparat penegak hukum (APH) dan pada panggilan keempat, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik, menyampaikan pernyataan tidak menyenangkan, serta merusak kehormatan kepala desa melalui media elektronik.
“Saya kecewa. Saya hanya menjawab pertanyaan wartawan sebagai narasumber, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Yusuf mengaku sudah ada pihak yang mencoba memediasi kasus ini agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak desa tidak merespons.
“Sudah ada yang coba bantu mediasi, tapi dari pemdes tidak memberikan tanggapan apa pun,” ungkap Yusuf.
Ia berharap proses hukum bisa berjalan secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyampaikan bahwa perkara yang menimpa kliennya seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Ini jelas berkaitan dengan pemberitaan. Jadi harusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan dengan jerat pidana,” ujar Simon dalam sidang pembacaan pledoi.
Menurutnya, media yang memuat berita tersebut juga tidak dilaporkan, yang semakin menunjukkan bahwa proses hukum ini menyasar pribadi Yusuf semata.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Yusuf, puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang menggelar aksi damai di depan PN Karawang. Ketua DPC GMNI Karawang, Muhammad Alfani Husen, menyebut kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Kritik Yusuf bukan tuduhan atau fitnah. Ia hanya mempertanyakan pengelolaan dana BUMDes dan CSR yang dilakukan oleh pemerintah desa,” ujar Alfani.
GMNI menilai tindakan pelaporan tanpa upaya klarifikasi terlebih dahulu merupakan sikap represif yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru mengkriminalisasi warga. Bukti-bukti dalam sidang juga lemah,” tegasnya.
Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf kini sudah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Ini perkara tahun 2025, dan saat ini kami menunggu proses pembacaan pledoi. Sidang terbuka untuk umum,” jelas Hendra.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Yusuf Saputra telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika dinyatakan bersalah, Yusuf terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal proses persidangan Yusuf hingga putusan akhir dibacakan. Mereka juga membuka opsi membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Kami siap melaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika ada ketidakadilan. Ini bukan sekadar soal pribadi Yusuf, tapi menyangkut kebebasan berbicara warga negara,” pungkas Alfani. (***)













Tinggalkan Balasan