PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pada 1 April 2026, Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan RI turun langsung ke kawasan Pegunungan Sanggabuana sebagai bagian dari proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan konservasi.

Tim Terpadu yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Sambas Basuni tersebut tidak hanya mengunjungi Pegunungan Sanggabuana, tetapi juga mengkaji kawasan hutan Cibungur di Purwakarta serta Gunung Wayang di Bandung yang turut diproses menjadi kawasan konservasi.

Dua kawasan hutan, yakni Pegunungan Sanggabuana dan hutan Cibungur, sebelumnya diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Kawasan Sanggabuana telah diusulkan sejak tahun 2021, sementara hutan Cibungur diajukan pada tahun 2025 kepada Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awalnya, Pegunungan Sanggabuana diusulkan menjadi Taman Nasional. Namun pada April 2026, Tim Terpadu memproses perubahan usulan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Hal ini memunculkan pertanyaan, apa perbedaan Tahura dengan Taman Nasional.

Penggagas kajian, Bernard T. Wahyu Wiryanta menjelaskan bahwa Taman Nasional dan Tahura sama-sama merupakan kawasan konservasi yang termasuk dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam undang-undang tersebut, KPA diartikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya (Tahura), dan Taman Wisata Alam (TWA).

Menurut Bernard, berdasarkan hasil kajian terbaru dan kondisi di lapangan, Pegunungan Sanggabuana masih memiliki banyak blok hutan yang terfragmentasi dan membutuhkan rehabilitasi, serta tingginya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas di dalam kawasan hutan.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Hadiri Sekolah Legislatif 2025 di Unsika Dorong Peran Kampus menjadi legislator muda visioner

“Dengan kondisi tersebut, bentuk yang paling ideal saat ini adalah Tahura,” tegasnya.

Secara prinsip, Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam dengan ekosistem asli yang dikelola menggunakan sistem zonasi ketat, seperti zona inti, zona rimba, hingga zona pemanfaatan. Di zona inti, tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia kecuali untuk penelitian terbatas, serta tidak boleh ada penambahan jenis tumbuhan maupun satwa.

Sementara itu, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang lebih fleksibel, dikelola berdasarkan sistem blok, seperti blok perlindungan, blok koleksi, dan blok pemanfaatan. Di Tahura, masih dimungkinkan penambahan jenis tumbuhan dan satwa, baik asli maupun non-asli, untuk kepentingan rehabilitasi dan pengayaan ekosistem.

Dari data SCF, luas kawasan kerja mencapai sekitar 16.500 hektare, dengan sekitar 11.740 hektare yang akan diproses menjadi Tahura. Sebagian kawasan tersebut mengalami alih fungsi lahan sehingga membutuhkan pemulihan ekosistem secara bertahap.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) di Desa Cintalaksana, masyarakat sempat menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan status kawasan, khususnya terhadap aktivitas ekonomi seperti pengelolaan wisata alam.

Menanggapi hal itu, Bernard menjelaskan bahwa dalam skema Tahura, masyarakat tetap dapat berperan melalui blok pemanfaatan dan zona tradisional, termasuk dalam kegiatan wisata alam, penyadapan aren, hingga pengambilan madu hutan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat dapat tetap terjaga, seiring proses penetapan kawasan konservasi yang masih terus berjalan. (LK)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026
Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi
Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali
Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:24

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:34

Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12

Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

Senin, 27 April 2026 - 21:23

Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga

Senin, 27 April 2026 - 16:00

Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang

Berita Terbaru