Karawang | Lintaskarawang.com – Pada 1 April 2026, Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan RI turun langsung ke kawasan Pegunungan Sanggabuana sebagai bagian dari proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan konservasi.
Tim Terpadu yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Sambas Basuni tersebut tidak hanya mengunjungi Pegunungan Sanggabuana, tetapi juga mengkaji kawasan hutan Cibungur di Purwakarta serta Gunung Wayang di Bandung yang turut diproses menjadi kawasan konservasi.
Dua kawasan hutan, yakni Pegunungan Sanggabuana dan hutan Cibungur, sebelumnya diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Kawasan Sanggabuana telah diusulkan sejak tahun 2021, sementara hutan Cibungur diajukan pada tahun 2025 kepada Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada awalnya, Pegunungan Sanggabuana diusulkan menjadi Taman Nasional. Namun pada April 2026, Tim Terpadu memproses perubahan usulan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Hal ini memunculkan pertanyaan, apa perbedaan Tahura dengan Taman Nasional.
Penggagas kajian, Bernard T. Wahyu Wiryanta menjelaskan bahwa Taman Nasional dan Tahura sama-sama merupakan kawasan konservasi yang termasuk dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut, KPA diartikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya (Tahura), dan Taman Wisata Alam (TWA).
Menurut Bernard, berdasarkan hasil kajian terbaru dan kondisi di lapangan, Pegunungan Sanggabuana masih memiliki banyak blok hutan yang terfragmentasi dan membutuhkan rehabilitasi, serta tingginya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas di dalam kawasan hutan.
“Dengan kondisi tersebut, bentuk yang paling ideal saat ini adalah Tahura,” tegasnya.
Secara prinsip, Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam dengan ekosistem asli yang dikelola menggunakan sistem zonasi ketat, seperti zona inti, zona rimba, hingga zona pemanfaatan. Di zona inti, tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia kecuali untuk penelitian terbatas, serta tidak boleh ada penambahan jenis tumbuhan maupun satwa.
Sementara itu, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang lebih fleksibel, dikelola berdasarkan sistem blok, seperti blok perlindungan, blok koleksi, dan blok pemanfaatan. Di Tahura, masih dimungkinkan penambahan jenis tumbuhan dan satwa, baik asli maupun non-asli, untuk kepentingan rehabilitasi dan pengayaan ekosistem.
Dari data SCF, luas kawasan kerja mencapai sekitar 16.500 hektare, dengan sekitar 11.740 hektare yang akan diproses menjadi Tahura. Sebagian kawasan tersebut mengalami alih fungsi lahan sehingga membutuhkan pemulihan ekosistem secara bertahap.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) di Desa Cintalaksana, masyarakat sempat menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan status kawasan, khususnya terhadap aktivitas ekonomi seperti pengelolaan wisata alam.
Menanggapi hal itu, Bernard menjelaskan bahwa dalam skema Tahura, masyarakat tetap dapat berperan melalui blok pemanfaatan dan zona tradisional, termasuk dalam kegiatan wisata alam, penyadapan aren, hingga pengambilan madu hutan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat dapat tetap terjaga, seiring proses penetapan kawasan konservasi yang masih terus berjalan. (LK)













Tinggalkan Balasan