Karawang | LintasKarawang.com – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp275.000 per paket kepada siswa di SMPN 1 Karawang Timur menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para orang tua siswa diduga diarahkan membeli LKS di sebuah toko yang berada di kawasan Cluster Mutiara.
Seorang wali murid mengaku tidak memperoleh LKS secara cuma-cuma. “Kami membeli, bukan gratis,” ujarnya.
Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang telah menegaskan program LKS gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat. Bupati juga sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang masih melakukan atau membiarkan praktik penjualan LKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, dugaan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pendidikan yang tidak memberatkan peserta didik.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026), Kepala SMPN 1 Karawang Timur, H. Acam, membantah adanya pengarahan dari pihak sekolah kepada orang tua murid untuk membeli LKS di toko tertentu.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah orang tua murid yang menyatakan mereka membeli paket LKS dan tidak mendapatkannya secara gratis.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Apabila memang tidak ada pengarahan dari pihak sekolah, bagaimana proses pembelian LKS tersebut dapat terjadi secara luas di kalangan orang tua murid? Pertanyaan ini penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Sekolah juga menyampaikan kepada awak media agar diberikan data siswa yang orang tuanya menyampaikan informasi tersebut, dengan alasan LKS untuk siswa tersebut nantinya akan digratiskan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pada dasarnya tidak ada praktik penjualan LKS yang melibatkan sekolah, mengapa muncul tawaran untuk menggratiskan LKS bagi siswa tertentu setelah adanya laporan kepada media? Pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa memang terdapat LKS yang semula diperjualbelikan.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya dijelaskan secara transparan oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan semua pihak. Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah praktik pembelian LKS tersebut merupakan kebijakan resmi, inisiatif pihak lain, atau terjadi di luar sepengetahuan sekolah.
(LK)













Tinggalkan Balasan