Manipulasi Data Penggajian: PT. Farrel Internusa Pratama Bayar Gaji di Bawah UMK

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, diduga melanggar aturan hukum terkait penggajian karyawan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi JEHAKHUKUM.NET, perusahaan tersebut membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut salah seorang karyawan, Fazri, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya. Jumlah ini jauh di bawah UMK Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. “Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri.

Lebih lanjut, Fazri juga menyatakan bahwa jumlah gaji yang tertera dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang berbeda. “Di BPJS, gaji saya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, kenyataannya saya hanya menerima Rp 2.500.000,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penggajian seperti ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ependi, redaksi JEHAKHUKUM.NET, menyatakan bahwa tindakan PT. Farrel Internusa Pratama ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Investigasi Kecelakaan PT MPS Karawang: Pelanggaran K3 Diduga Jadi Penyebab

“Dalam situasi ini, perusahaan tidak hanya membayar karyawan di bawah standar minimum, tetapi juga memanipulasi data penggajian yang dilaporkan ke BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Ependi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Para pekerja di PT. Farrel Internusa Pratama kini berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami hanya ingin dibayar sesuai dengan hak kami,” ujar Fazri menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi semua karyawan. (Red)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru