Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, semakin membuka tabir lemahnya pengawasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di Kabupaten Karawang.

Aksi penolakan warga yang terjadi saat pembukaan gerai beberapa waktu lalu seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian zonasi minimarket tersebut. Namun hingga kini, publik masih disuguhi pernyataan normatif tanpa langkah tegas yang mampu menjawab keresahan masyarakat.

Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Fahmi, yang menyebut perlunya peninjauan lintas sektoral terhadap perizinan minimarket di Kalijaya justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika keberadaan gerai tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan, mengapa masih diperlukan peninjauan ulang? Sebaliknya, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, mengapa izin operasional bisa berjalan terlebih dahulu?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta bahwa pemerintah masih harus “membuka kembali” dokumen perizinan menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses verifikasi sebelum usaha beroperasi. Kondisi ini berisiko menciptakan persepsi bahwa sistem perizinan hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substansial di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Fahmi mengungkapkan adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang pada prinsipnya melarang minimarket berada di luar kawasan jalan arteri dan kolektor. Jika Desa Kalijaya memang tidak masuk dalam kategori kawasan yang diperbolehkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik warga, melainkan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.

Ironisnya, di saat Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menggaungkan komitmen melindungi UMKM dan pedagang tradisional, keberadaan ritel modern di wilayah pedesaan justru terus memunculkan kontroversi. Pernyataan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menegaskan tidak akan memberikan izin ritel modern hingga ke desa dan dusun menjadi sorotan tajam publik.

Baca Juga:  Audiensi LMP Mada Jabar Bahas Keterlambatan Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa

Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Apabila komitmen perlindungan terhadap usaha kecil benar-benar menjadi prioritas, maka setiap dugaan pelanggaran zonasi dan perizinan harus ditindak secara transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kebijakan yang digaungkan hanya menjadi slogan politik, sementara praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

Keberadaan minimarket modern di lingkungan perdesaan bukan semata persoalan investasi. Di balik berdirinya satu gerai, terdapat potensi terganggunya ekosistem ekonomi lokal yang selama puluhan tahun ditopang oleh warung-warung kecil milik warga. Ketika daya beli masyarakat beralih ke jaringan ritel besar, maka pelaku usaha mikro menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran zonasi, atau prosedur administrasi yang tidak dipenuhi, maka tindakan korektif harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Kasus Kalijaya menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan regulasi dan melindungi ekonomi kerakyatan. Sebab, hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam perda dan pidato pejabat, melainkan harus terlihat nyata dalam keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian.

Kini masyarakat menunggu, apakah pemerintah akan berdiri bersama warga dan pelaku UMKM, atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Karena ketika aturan mulai dipertanyakan dan pengawasan dianggap lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai minimarket, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (LK)

Berita Terkait

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:30

Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:01

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total

Senin, 8 Juni 2026 - 09:24

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:34

Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12

Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

Berita Terbaru