Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, semakin membuka tabir lemahnya pengawasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di Kabupaten Karawang.
Aksi penolakan warga yang terjadi saat pembukaan gerai beberapa waktu lalu seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian zonasi minimarket tersebut. Namun hingga kini, publik masih disuguhi pernyataan normatif tanpa langkah tegas yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Fahmi, yang menyebut perlunya peninjauan lintas sektoral terhadap perizinan minimarket di Kalijaya justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika keberadaan gerai tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan, mengapa masih diperlukan peninjauan ulang? Sebaliknya, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, mengapa izin operasional bisa berjalan terlebih dahulu?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta bahwa pemerintah masih harus “membuka kembali” dokumen perizinan menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses verifikasi sebelum usaha beroperasi. Kondisi ini berisiko menciptakan persepsi bahwa sistem perizinan hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substansial di lapangan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Fahmi mengungkapkan adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang pada prinsipnya melarang minimarket berada di luar kawasan jalan arteri dan kolektor. Jika Desa Kalijaya memang tidak masuk dalam kategori kawasan yang diperbolehkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik warga, melainkan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Ironisnya, di saat Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menggaungkan komitmen melindungi UMKM dan pedagang tradisional, keberadaan ritel modern di wilayah pedesaan justru terus memunculkan kontroversi. Pernyataan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menegaskan tidak akan memberikan izin ritel modern hingga ke desa dan dusun menjadi sorotan tajam publik.
Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Apabila komitmen perlindungan terhadap usaha kecil benar-benar menjadi prioritas, maka setiap dugaan pelanggaran zonasi dan perizinan harus ditindak secara transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kebijakan yang digaungkan hanya menjadi slogan politik, sementara praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.
Keberadaan minimarket modern di lingkungan perdesaan bukan semata persoalan investasi. Di balik berdirinya satu gerai, terdapat potensi terganggunya ekosistem ekonomi lokal yang selama puluhan tahun ditopang oleh warung-warung kecil milik warga. Ketika daya beli masyarakat beralih ke jaringan ritel besar, maka pelaku usaha mikro menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran zonasi, atau prosedur administrasi yang tidak dipenuhi, maka tindakan korektif harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Kasus Kalijaya menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan regulasi dan melindungi ekonomi kerakyatan. Sebab, hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam perda dan pidato pejabat, melainkan harus terlihat nyata dalam keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian.
Kini masyarakat menunggu, apakah pemerintah akan berdiri bersama warga dan pelaku UMKM, atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Karena ketika aturan mulai dipertanyakan dan pengawasan dianggap lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai minimarket, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (LK)













Tinggalkan Balasan