Karawang | Lintaskarawang.com – Aliansi LBH Karawang bersama masyarakat korban Perum Grand Swarna dan Perum Kartika Residence resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR RI. Surat bernomor 005/ALIANSI-LBH-KRW/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI serta Komisi III, Komisi V, dan Komisi VI DPR RI sebagai upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang mengaku mengalami kerugian dalam proyek perumahan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Aliansi LBH Karawang, Dede Jalaludin, SH, dan Sekretaris Pajar Ramadhan, SH, disebutkan bahwa hingga saat ini banyak konsumen yang telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran uang muka, cicilan, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan. (31/5/2026).
Menurut Aliansi LBH Karawang, kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi, ketidakpastian hukum, serta dampak sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang persoalan ini tidak lagi semata-mata sengketa perdata antara konsumen dan pengembang, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat berbagai pihak yang memiliki kewajiban hukum dan diduga harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Aliansi LBH Karawang mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengajuan audiensi, di antaranya dugaan tidak diselesaikannya pembangunan rumah yang telah dipasarkan kepada masyarakat, perlunya penelusuran terhadap proses pencairan fasilitas KPR, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan progres pembangunan di lapangan, hingga kerugian konsumen yang masih harus membayar kredit tanpa memperoleh manfaat sebagaimana mestinya.
Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan, pengikatan hukum, maupun pelaksanaan pembangunan.
Dalam permohonannya, Aliansi LBH Karawang meminta DPR RI untuk menyelenggarakan audiensi resmi dengan para korban, menggunakan fungsi pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum, memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, serta mengawal penyelesaian kasus hingga terdapat kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Aliansi LBH Karawang juga meminta DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan proyek Perum Grand Swarna dan Perum Kartika Residence.
Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi unsur perbankan, khususnya BTN Karawang dan pejabat yang terlibat dalam proses pembiayaan KPR, pihak pengembang termasuk direksi, komisaris dan manajemen perusahaan, notaris maupun PPAT yang terlibat dalam pembuatan dokumen hukum, kontraktor atau pemborong pelaksana pembangunan, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
Dalam surat itu pula, Aliansi LBH Karawang meminta agar dalam audiensi DPR RI nantinya dihadirkan perwakilan masyarakat korban, Kejaksaan Negeri Karawang, perwakilan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, pihak pengembang, notaris/PPAT, serta kontraktor pelaksana.
Aliansi LBH Karawang menegaskan bahwa masyarakat telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan itikad baik. Namun hingga saat ini, banyak korban yang masih menanggung cicilan, kehilangan tabungan, kehilangan kesempatan memiliki rumah yang layak, bahkan mengalami tekanan ekonomi dan sosial akibat persoalan yang belum terselesaikan.
Melalui surat tersebut, mereka berharap DPR RI dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat, mengawal proses penegakan hukum, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(LK)













Tinggalkan Balasan