Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart

Keterangan gambar kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan warga terhadap dugaan pembangunan minimarket berjaringan di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, tampaknya tak diindahkan. Meski papan nama atau plang resmi usaha belum terpasang dan polemik perizinan masih dipersoalkan warga, aktivitas bongkar muat barang dagangan justru sudah mulai berlangsung pada Jum’at (22/5/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa kendaraan box kargo tampak menurunkan barang ke bangunan yang diduga kuat akan beroperasi sebagai Alfamart. Situasi ini langsung memicu reaksi keras masyarakat yang sejak awal menolak keberadaan toko modern tersebut.

Warga menilai langkah memasukkan barang dagangan sebelum adanya kejelasan hukum dan transparansi perizinan merupakan bentuk sikap arogan yang seolah mengabaikan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Plangnya belum ada, izin dipertanyakan, warga menolak, tapi barang sudah masuk. Ini terkesan seperti proyek yang dipaksakan jalan terus,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Sebelumnya, penolakan warga telah dituangkan dalam petisi resmi bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kalijaya. Dalam petisi itu, masyarakat menolak keberadaan minimarket modern karena dianggap mengancam keberlangsungan warung-warung kecil milik warga.

Tak hanya persoalan ekonomi, polemik makin tajam setelah muncul dugaan adanya “kamuflase izin”. Berdasarkan hasil konfirmasi warga ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang tata ruang, izin yang diajukan disebut bukan izin minimarket, melainkan hanya izin toko biasa atas nama perorangan, bukan perusahaan.

Baca Juga:  JPO Cicangor Hilir Capai 80%, Didi Holidi, S.H.: Semoga Selesai Sebelum Lebaran

Jika dugaan itu benar, maka publik menilai ada upaya mengakali regulasi untuk mempermudah masuknya toko modern tanpa harus memenuhi ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas distribusi barang sudah berjalan sementara legalitas dan identitas usaha masih belum terbuka secara jelas kepada publik?

Warga juga menyoroti sikap pemerintah desa dan instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan tegas kepada masyarakat. Alih-alih meredam polemik, aktivitas bongkar barang justru dianggap memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan tetap dipaksakan meski menuai penolakan luas.

“Kalau memang semua legal dan sesuai aturan, kenapa dari awal tidak terbuka? Kenapa izinnya disebut toko biasa, tapi aktivitasnya seperti minimarket berjaringan?” ujar warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut.

Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata soal hadirnya toko modern, melainkan tentang transparansi, kejujuran proses perizinan, dan keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil masyarakat lokal.

Kini publik menunggu ketegasan pemerintah: apakah dugaan permainan izin ini akan dibuka secara terang benderang, atau justru dibiarkan berjalan hingga minimarket resmi beroperasi di tengah gelombang penolakan warga.

(LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:38

Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Berita Terbaru