Karawang | Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS terkait dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode tahun 2021 hingga 2024.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (20/05/26), Tim Penyidik Kejari Karawang menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti agar perkara menjadi terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, baik di dalam wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar wilayah Kabupaten Karawang,” demikian disampaikan dalam siaran pers.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara a quo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Karawang menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan Negeri Karawang juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan,”pungkasnya.
Penulis: Aan Ade Warino
Editor: Dadang A.H













Tinggalkan Balasan