Karawang|Lintaskarawang.com — Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang memasuki babak baru, setelah klarifikasi dari Ketua Kelompok Tani, kini Kepala Desa Kalangsurya, Lili, turut angkat bicara, (01/05/26).
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah keputusan menggiling bibit menjadi beras merupakan langkah yang dibenarkan atau justru menyalahi aturan, pemerintah desa, kata dia, masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari bantuan bibit padi yang datang terlambat, bibit diajukan sejak Januari 2026, namun baru diterima pada akhir April, setelah musim tanam utama di wilayah tersebut berlangsung pada Februari.
Kondisi ini membuat petani terpaksa menggunakan bibit swadaya lebih dulu, saat bantuan tiba, bibit dinilai tidak lagi relevan untuk ditanam dan berisiko rusak jika disimpan terlalu lama.
Melalui musyawarah, kelompok tani yang dipimpin Abdi Masandes memutuskan menggiling bibit tersebut menjadi beras, hasilnya kemudian dibagikan kepada anggota kelompok tani.
Langkah ini diklaim sebagai upaya menyelamatkan bantuan agar tidak terbuang, namun keputusan tersebut kini menjadi sorotan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan bantuan pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan aturan terkait pemanfaatan bantuan bibit yang datang terlambat, hal ini memunculkan kebingungan di tingkat desa.
Kepala desa pun mengakui masih mencari kepastian apakah bantuan tersebut seharusnya dikembalikan, disimpan untuk musim berikutnya, atau dapat dimanfaatkan seperti yang telah dilakukan.
“Apakah harus dikembalikan atau bisa dimanfaatkan, itu kami masih menunggu petunjuk,” katanya.
Keterlambatan distribusi bantuan dinilai bukan kejadian pertama, dengan pola serupa yang terjadi berulang mengindikasikan adanya persoalan dalam perencanaan dan penyaluran yang tidak selaras dengan kalender tanam petani.
Jika terus berulang, persoalan ini berpotensi menjadi masalah sistemik, bukan sekadar kendala teknis di lapangan.
Sejauh ini, belum ditemukan bukti kuat adanya unsur penyelewengan, namun perubahan fungsi bantuan tanpa dasar regulasi yang jelas menempatkan kelompok tani pada posisi rawan secara administratif.
Kasus ini kini menunggu hasil koordinasi antara pemerintah desa, PPL, dan Dinas Pertanian, agar kejelasan aturan akan menjadi penentu apakah langkah tersebut merupakan solusi darurat yang dapat dimaklumi, atau bentuk kesalahan dalam pengelolaan bantuan.
Publik pun menanti, apakah kasus ini akan berhenti pada klarifikasi, atau berlanjut menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bantuan pertanian di Karawang.
Penulis: Apih Kasur
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan