Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Karawang | Lintaskarawang.com — Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, Bupati Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), adanya laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah desa.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Askun menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas pada aspek pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan limbah industri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut jelas bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bukan oleh desa,” ujar Askun.

Baca Juga:  Giat Piket Linmas di Totoang Kelapa Dua, Desa Jatimulya

Ia menambahkan, kepala desa hanya memiliki peran dalam koordinasi serta pengawasan sosial dan lingkungan, bukan dalam menentukan atau mencampuri pihak vendor pengelolaan limbah.

“Kalau ada pencemaran, kades boleh melaporkan, tapi tidak berhak mengatur atau mengintervensi kerja sama vendor,” tegasnya.

Askun juga menyoroti adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, jika benar demikian, maka MoU tersebut dapat batal demi hukum.

“Kalau benar ada syarat rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu keliru dan bisa dibatalkan secara hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan yang menyebut perusahaan sebagai aset desa merupakan pemahaman yang tidak tepat.

“Lebih keliru lagi jika perusahaan dianggap sebagai aset desa hanya karena berada di wilayahnya,” pungkasnya.

Penulis: Fitri

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Berita Terbaru