Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Karawang | Lintaskarawang.com — Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, Bupati Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), adanya laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah desa.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Askun menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas pada aspek pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan limbah industri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut jelas bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bukan oleh desa,” ujar Askun.

Baca Juga:  Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

Ia menambahkan, kepala desa hanya memiliki peran dalam koordinasi serta pengawasan sosial dan lingkungan, bukan dalam menentukan atau mencampuri pihak vendor pengelolaan limbah.

“Kalau ada pencemaran, kades boleh melaporkan, tapi tidak berhak mengatur atau mengintervensi kerja sama vendor,” tegasnya.

Askun juga menyoroti adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, jika benar demikian, maka MoU tersebut dapat batal demi hukum.

“Kalau benar ada syarat rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu keliru dan bisa dibatalkan secara hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan yang menyebut perusahaan sebagai aset desa merupakan pemahaman yang tidak tepat.

“Lebih keliru lagi jika perusahaan dianggap sebagai aset desa hanya karena berada di wilayahnya,” pungkasnya.

Penulis: Fitri

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57

Ujang Suhana Serukan Buruh Merdeka dari Tekanan Pengusaha dan Penguasa

Kamis, 30 April 2026 - 07:46

Kelola Dapur SPPG, Yayasan Pangan Lestari Nusantara Dikritik Abai pada UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 06:03

Mpit Melangkah, Panggung Pilkades Cengkong Kian Bergairah

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Rabu, 22 April 2026 - 11:19

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur

Rabu, 22 April 2026 - 10:40

Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?

Rabu, 22 April 2026 - 04:50

Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir

Berita Terbaru