Karawang | Lintaskarawang.com – Pemasangan reklame pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Karawang menuai sorotan publik dan memicu polemik di tengah masyarakat, selain dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, praktik tersebut juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan.
Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Karawang, Wahyu Nur, menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik sebagai media promosi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pemasangan reklame pada tiang listrik tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Wahyu Nur saat dikonfirmasi, Senin (27/04/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa keberadaan reklame pada infrastruktur kelistrikan dapat mengganggu fungsi utama jaringan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Menurutnya, selain aspek keamanan, pemasangan reklame tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan terkait penggunaan fasilitas publik yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan sesuai fungsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak PLN Karawang bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran.
PLN juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menggunakan tiang listrik sebagai sarana pemasangan reklame atau media promosi karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan umum.
Di sisi lain, tokoh masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame, termasuk pihak usaha atau klinik terkait, dapat segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan penertiban atau pemindahan.
Ke depan, pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum diharapkan dapat diperketat, seiring dengan meningkatnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.
Reporter: Nur Miroj
Penyunting: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan