Karawang | Lintaskarawang.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan guna menyesuaikan tata kelola arsip dengan perkembangan digital yang semakin pesat.
Ketua Pansus, Saidah Anwar, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan sebagai langkah pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Perubahan dalam Raperda ini sudah mencapai sekitar 60 persen, sehingga perda lama dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti pentingnya peralihan sistem kearsipan dari metode manual ke sistem digital. Transformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan akses data di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Saat ini, dari sekitar 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang, baru enam OPD yang memiliki tenaga arsiparis. Kondisi ini dinilai belum memadai untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan profesional.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan setiap OPD memiliki arsiparis, karena pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Saidah.
Pansus juga menerima berbagai masukan dari sejumlah OPD, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban arsip cukup besar, terutama terkait dokumen perizinan.
Keterbatasan fasilitas dan SDM disebut membuat pengelolaan arsip kurang efisien. Bahkan, penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan arsip dapat menelan biaya lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.
“Hal ini menjadi perhatian serius. Dengan sistem kearsipan yang lebih baik di tiap OPD, pengelolaan diharapkan lebih efisien dan aman,” jelasnya.
Saidah menegaskan, arsip memiliki peran strategis dalam menjaga dokumen penting daerah, mulai dari data kebudayaan, pertanahan hingga perizinan. Ia juga menyinggung masih adanya sengketa lahan hibah akibat tidak tersedianya arsip yang lengkap.
“Melalui Raperda ini, kami berharap berbagai persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata bisa diperbaiki,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan