Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang mendapat tanggapan tegas dari berbagai pihak. Tuduhan adanya pungutan berkedok biaya bongkar muat sebesar Rp40 ribu per kendaraan dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, sebelumnya telah menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah pungutan bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang memiliki dasar hukum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Muhana, layanan tersebut hanya ditawarkan kepada pemilik kendaraan saat proses KIR berlangsung, bukan bersifat wajib. Selain itu, besaran biaya juga tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi polemik yang berkembang, aktivis Karawang sekaligus CEO Lintaskarawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM, turut memberikan klarifikasi dan pandangannya. Ia menilai bahwa tudingan pungli tersebut kurang tepat jika tidak melihat dasar regulasi yang ada.
“Pada dasarnya aturan mengenai parkir berlangganan sudah jelas tertuang dalam Perda. Jadi tidak bisa serta-merta disebut pungli tanpa memahami regulasi yang berlaku,” ujar Mr. KiM, pada Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penawaran parkir berlangganan saat uji KIR merupakan bentuk inovasi pelayanan yang dilakukan Dishub Karawang. Hal ini dinilai lebih efektif karena pemilik kendaraan sedang berada di lokasi, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi berulang di tempat lain.
“Ini lebih kepada inovasi dan kreativitas pelayanan. Saat uji KIR, para pemilik kendaraan hadir, sehingga lebih efektif ditawarkan langsung dibanding harus berkeliling,” jelasnya.
Mr. KiM juga menegaskan bahwa selama layanan tersebut bersifat pilihan (tidak wajib) dan hasilnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam menyimpulkan suatu kebijakan sebagai pelanggaran, tanpa melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek hukum dan implementasinya di lapangan.
“Kalau sifatnya himbauan dan pilihan, serta ada dasar Perda dan masuk PAD, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai inovasi daerah justru dimatikan oleh asumsi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Mr. KiM juga mendorong agar Dishub Karawang tetap meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara utuh, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan. (LK)











Tinggalkan Balasan