Karawang | Lintaskarawang.com – Seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kini dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai kebutuhan daerahnya. Kondisi tersebut mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Salah satu langkah strategis dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dengan mengoptimalkan retribusi parkir berlangganan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam implementasinya, Dishub Karawang menghadirkan inovasi pelayanan dengan memusatkan layanan parkir berlangganan di Kantor UPTD Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) Cikampek. Skema ini dinilai lebih efektif dibandingkan model di daerah lain, karena memudahkan masyarakat saat melakukan uji kendaraan sekaligus mengakses layanan retribusi secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bersifat himbauan, bukan kewajiban, sehingga masyarakat diajak untuk berpartisipasi secara sukarela dalam mendukung pembangunan daerah. Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian utama, di mana setiap penerimaan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas dan langsung disetorkan ke kas daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama dalam menutup kekurangan anggaran akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat. Dengan adanya sistem terintegrasi di UPTD Cikampek, potensi kebocoran pendapatan diharapkan dapat diminimalisir.
Kebijakan tersebut pun mendapat apresiasi dari aktivis Karawang sekaligus CEO LintasKarawang.com, Nurdin Syam. Ia menilai langkah Dishub sebagai bentuk inovasi yang tepat di tengah kondisi saat ini.
“Ini langkah yang sangat positif dan realistis. Ketika TKD mengalami penyesuaian, maka OPD dituntut kreatif, dan Dishub sudah menunjukkan itu melalui program parkir berlangganan,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Pria yang akrab disapa Mr. KiM itu juga menyoroti efektivitas pelayanan yang dipusatkan di UPTD PKB Cikampek. Menurutnya, integrasi layanan tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas.
“Integrasi layanan di UPTD Kir Cikampek ini cerdas. Selain memudahkan wajib uji kendaraan, juga memastikan proses retribusi berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip sukarela dalam program tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif akan lebih efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat dibandingkan pendekatan yang bersifat memaksa.
“Selama sifatnya himbauan dan tidak memberatkan masyarakat, ini bisa menjadi bentuk gotong royong modern dalam membangun daerah,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap Dishub Karawang terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman terhadap manfaat parkir berlangganan semakin luas dan partisipasi publik meningkat.
“Kalau masyarakat paham bahwa ini kembali untuk pembangunan Karawang, saya yakin partisipasi akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Nurdin Syam menilai kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam menggali potensi pendapatan daerah secara inovatif, transparan, dan tetap berpihak kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar retribusi, tapi upaya membangun kemandirian fiskal daerah secara bijak dan berkelanjutan,” pungkasnya. (LK)











Tinggalkan Balasan