Lintaskarawang.com – Setelah proses panjang sejak tahun 2021, kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana di Jawa Barat akhirnya disetujui dan diproses menjadi kawasan konservasi. Kawasan hutan yang meliputi 4 Kabupaten, yaitu Karawang, Bogor, Cianjur, dan Purwakarta yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati tinggi ini rencananya akan berubah fungsi menjadi Taman Hutan Raya atau Tahura.
Tahura sendiri merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Kawasan Pelestarian Alam, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Kawasan Pelestarian Alam merupakan salah satu jenis Kawasan Konservasi. Bentuk lainnya adalah Kawasan Suaka Alam (KSA) yang terdiri dari Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM).
Kabar proses usulan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi ini dikonfirmasi oleh Annisa Sutarno, Plt. Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada Kamis, 26 Maret 2026. Menurut Annisa, Kementerian Kehutanan RI sudah membentuk Tim Terpadu yang akan membuat kajian tentang usulan perubahan fungsi hutan Pegunungan Sanggabuana. Tim Terpadu (Timdu) ini akan mulai turun ke lapangan untuk bekerja pada tanggal 1 April 2026. Sebelumnya, pada tahun 2023 SCF juga sudah membuat Kajian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana Menjadi Kawasan Konservasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, kami bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani, Pemkab Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur serta para Camat dan Kepala Desa dan stakeholder di seluruh kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana baru saja selesai mengadakan Koordinasi Stakeholder dalam rangka Pelaksanaan Penelitian Lapangan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Termasuk dengan Pemkab Bandung. Karena sekaligus membahas persiapan terkait usulan perubahan fungsi kawasan hutan Cibungur di Purwakarta dan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung. Tiga hutan ini rencananya akan menjadi Tahura.” Jelas Annisa.
Kawasan Pegunungan Sanggabuana sendiri sudah sejak tahun 2021 diusulkan untuk perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan konservasi oleh SCF. Pada awal usulan yang kemudian dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), disepakati bahwa Sanggabuana akan menjadi Kawasan Konservasi berupa Taman Nasional. Namun dalam perkembanganya, dan berdasarkan kondisi di lapangan, bentuk paling ideal status kawasan Pegunungan Sanggabuana sebagai kawasan atau hutan konservasi adalah Taman Hutan Raya, atau Areal Preservasi.
Menurut Annisa bentuk atau status hutannya nanti seperti apa, SCF menyerahkan keputusannya kepada Menteri Kehutanan. Tetapi dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi di Sanggabuana, sudah selayaknya kawasan hutan ini dikelola dengan pola hutan konservasi. Sehingga ada upaya perlindungan dan pelestarian lebih maksimal.
Dari data yang dikeluarkan oleh SCF, sampai saat ini di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sudah terdata oleh SCF sebanyak 482 jenis satwa liar. Dari 489 satwa yang terdata, sebanyak 50 merupakan satwa dilindungi sesuai Permen 106/2018. Sedangkan sebanyak 292 jenis satwa masuk dalam IUCN (Internasional Union for Conservation of Nature) Red List atau daftar merah IUCN. Dan 43 jenis masuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Dalam publikasi ilmiah oleh SCF juga disebut terdapat 311 individu dari 103 kelompok Owa Jawa (Hylobates moloch) dan 20 individu Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
Selain kaya akan jenis satwa liar, kawasna hutan Pegunungan Sanggabuana juga mempunyai sebaran titik mata air atau hulu sungai sebanyak 339 yang tersebar di 4 Kabupaten. Hampir separuh dari mata air ini bermuara ke singai yang mensuplai air di Waduk Jatiluhur, dan sisanya bermuara ke DAS (Daeah Aliran Sungai) Citarum.
Annisa menjelskan bahwa kinerja teman-teman Sanggabuana Wildlife Ranger dari SCF akhirnya membuahkan hasil. Perjalanan selama lebih dari 5 tahun melakukan eksplorasi dan pengelolaan kehati di Sanggabuana , termasuk kampanye perubahan fungsi hutan akhirnya di setujui oleh Pemerintah. Dalam perjalanannya dalam melakukan eksplorasi ilmiah dan upaya konservasi SCF berkolaborasi dengan beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Nasional, IPB University, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan juga dukungan dari lembaga konservasi di Indonesia seperti Sintas Indonesia, Yayasan Kiara, SwaraOwa, Aspinal Foundation, Cikananga Konservasi Terpadu, dan juga dukungan dari Arcus Foundation dan Global Greengrant Fund (GGF).
“Kami sudah melakukan eksplorasi ilmiah sejak tahun 2021, membuat kajian, dan juga merehabilitasi hutan Pegunungan Sanggabuana sesuai etika konservasi. Tentu pada saat Tim Terpadu turun kami akan berbagi data kita dengan Tim Terpadu, untuk membantu dan mempercepat kerja Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan. Sambil menunggu proses dibentuknya UPT yang akan mengelola Sanggabuana sebagai hutan konservasi, kami tetap akan bekerja melakukan upaya perlindungan dan pelestarian kehati di Sanggabuana, dengan pola dan etika konservasi.” Jelas Annisa.
Dalam beberapa postingan di akun Youtube Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi juga mengatakan mendukung Sanggabuana jadi kawasan konservasi, untuk mempertahankan hutan di Jawa Barat. Sedangkan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, ketika bertemu dengan jajaran Pemprov Jabar di Manggala Wanabakti menyatakan menyetujui usulan perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi bersama dengan dua usulan hutan lain, yaitu hutan CIbungur di Purwakarta dan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung.
Jika pada akhirnya hasil kajian Tim Terpadu Kementerian Kehutanan merekomendasikan kawasna hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi Taman Hutan Raya maka pengelolaannya akan berubah. Kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat – Banten (Divre Janten) maka setelah menjadi Tahura akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (LK)













Tinggalkan Balasan