Karawang | Lintaskarawang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perhatian publik menjelang hari besar keagamaan. Banyak pekerja masih mempertanyakan apakah THR merupakan hak atau sekadar bonus dari perusahaan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan pekerja baru pun tetap memiliki hak atas THR, meskipun besarannya disesuaikan secara proporsional.
Adapun besaran THR telah ditentukan secara jelas. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani.
Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Waktu pembayaran THR juga diatur secara tegas. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“THR itu bukan bonus, melainkan hak pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Karawang untuk mematuhi ketentuan dan membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Karawang.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR adalah bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan patuh terhadap regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.
Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika terjadi pelanggaran. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak yang dijamin oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.













Tinggalkan Balasan