THR Bukan Bonus, Kadisnakertrans Karawang Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perhatian publik menjelang hari besar keagamaan. Banyak pekerja masih mempertanyakan apakah THR merupakan hak atau sekadar bonus dari perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan pekerja baru pun tetap memiliki hak atas THR, meskipun besarannya disesuaikan secara proporsional.

Adapun besaran THR telah ditentukan secara jelas. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga:  DISNAKERTRANS KARAWANG TEGASKAN KOMITMEN SELESAIKN PERSOALAN REKRUTMEN TENAGA KERJA DI PT FCC

Waktu pembayaran THR juga diatur secara tegas. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR itu bukan bonus, melainkan hak pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Karawang untuk mematuhi ketentuan dan membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Karawang.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR adalah bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan patuh terhadap regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika terjadi pelanggaran. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak yang dijamin oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru