THR Bukan Bonus, Kadisnakertrans Karawang Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perhatian publik menjelang hari besar keagamaan. Banyak pekerja masih mempertanyakan apakah THR merupakan hak atau sekadar bonus dari perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan pekerja baru pun tetap memiliki hak atas THR, meskipun besarannya disesuaikan secara proporsional.

Adapun besaran THR telah ditentukan secara jelas. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga:  Sekda Karawang Buka Assesment Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025

Waktu pembayaran THR juga diatur secara tegas. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR itu bukan bonus, melainkan hak pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Karawang untuk mematuhi ketentuan dan membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Karawang.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR adalah bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan patuh terhadap regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika terjadi pelanggaran. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak yang dijamin oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Berita Terkait

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 04:09

Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:46

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:40

Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:38

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:36

Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:51

Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32

Mohon Doa dan Dukungan, Oo Maska Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Kertasari

Senin, 6 Juli 2026 - 10:02

Serap Aspirasi Warga Karawang Barat, Pipik Taufik Ismail Siap Kawal Usulan SMA hingga Penanganan Banjir Citarum

Berita Terbaru