THR Bukan Bonus, Kadisnakertrans Karawang Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perhatian publik menjelang hari besar keagamaan. Banyak pekerja masih mempertanyakan apakah THR merupakan hak atau sekadar bonus dari perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan pekerja baru pun tetap memiliki hak atas THR, meskipun besarannya disesuaikan secara proporsional.

Adapun besaran THR telah ditentukan secara jelas. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga:  Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Kebocoran Gas PT Pindo Deli II Karawang

Waktu pembayaran THR juga diatur secara tegas. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR itu bukan bonus, melainkan hak pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Karawang untuk mematuhi ketentuan dan membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Karawang.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR adalah bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan patuh terhadap regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika terjadi pelanggaran. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak yang dijamin oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru