Komisi III DPRD Karawang Temukan Gudang Disalahgunakan Jadi Pabrik di Tri Bisnis

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang|Lintaskarawang.com – Fungsi kawasan pergudangan 3 Bisnis di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Sejumlah bangunan yang sejatinya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan barang, justru diduga digunakan untuk aktivitas produksi layaknya pabrik.

Temuan tersebut mengemuka setelah Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI. Dari hasil pembahasan, DPRD memastikan adanya penyimpangan peruntukan bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori kesalahan berusaha. Menurutnya, izin gudang tidak bisa serta-merta digunakan untuk kegiatan produksi tanpa penyesuaian perizinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas pelanggaran. Bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi. Itu tidak dibenarkan,” kata Deddy, Jumat (9/1/2026).

Merespons kondisi itu, Komisi III DPRD Karawang langsung meminta Satpol PP untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menilai tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.

Baca Juga:  DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak

Deddy juga mengungkapkan, terdapat tiga pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut. Mereka adalah pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik bangunan gudang, serta perusahaan penyewa yang menjalankan aktivitas produksi.

“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) milik penyewa yang melanggar harus dievaluasi, bahkan ditarik jika perlu. Pembiaran tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa izin bangunan induk kawasan Tri Bisnis memang telah dikantongi. Namun, masalah utama justru muncul pada izin operasional para penyewa yang tidak sesuai dengan peruntukan awal bangunan.

Berdasarkan laporan dari DPUPR dan DPMPTSP Karawang, saat ini tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Revisi diajukan akibat adanya perubahan fisik bangunan maupun perluasan lahan.

DPRD Karawang pun memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menjalankan tahapan penindakan. Proses akan diawali dengan pemberian surat peringatan selama tujuh hari sebelum langkah penertiban dilakukan di lapangan.

(Wahid)

Berita Terkait

Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak
Sorotan Tajam Peradi Disnakertrans Karawang Abaikan Problem Buruh Malah Jalan jalan ke Bali
Kunjungan Kerja ke Bali di Tengah Efisiensi Anggaran, Mr KiM: “Disnaker Jangan Foya-Foya!”
Disnakertrans Karawang Gencar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman di Luar Negeri
Proyek Pertamina di CKR Pebayuran Diduga Gunakan Material Tanah Lumpur, Tidak Sesuai Spesifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:20

Aparatur Kecamatan Rengasdengklok Jalani Cek Kesehatan, Dukung Penanganan Stunting dan TBC

Selasa, 14 April 2026 - 06:06

Dari Puskesmas Rengasdengklok, dr. Cucu Pimpin Upaya Tekan Stunting dan TBC

Kamis, 9 April 2026 - 09:12

RSUD Jatisari Jemput Bola di Musrenbang, Kenalkan Layanan Spesialis dan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 3 April 2026 - 05:52

RSUD Jatisari Hadirkan Paket MCU Terjangkau, Dorong Kesadaran Deteksi Dini Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 05:40

RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Spesialis Jantung untuk Pasien BPJS, Tingkatkan Akses Kesehatan di Karawang

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:51

Mr. Kim Apresiasi Dukungan RS Lira Medika dan RS Mandaya di Silaturahmi Akbar Pers 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:41

Pelayanan Ramah dan Humanis, Keluarga Pasien Apresiasi Layanan RSUD Karawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:35

RSUD Jatisari Perkuat Layanan Kesehatan dengan Kehadiran Unit Pengelola Darah

Berita Terbaru