SDN Bojongsari 02 Disorot Terkait Pungutan Biaya Pengambilan Raport

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Bojongsari 02, yang beralamat di Dusun Mareleng Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih pengambilan raport. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp35.000 hingga Rp40.000 per siswa saat pembagian raport semester. Pungutan itu disebut bersifat wajib dan tidak boleh ditolak.

Ironisnya, mekanisme pemungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan berasal dari kesepakatan orang tua murid. Namun faktanya, para wali murid mengaku berada dalam posisi tertekan karena khawatir berdampak pada anak mereka jika tidak membayar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak bayar, takut anak kami dipersulit. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar salah satu orang tua murid kepada Lintaskarawang.com, Senin (22/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kepala SDN Bojongsari 02 menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan klarifikasi kepada koordinator kelas dan wali kelas yang bersangkutan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Sosialisasi Karawang CEKAS, Cegah Kekerasan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang

Padahal, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh aktivitas pendidikan dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, termasuk tindakan wali kelas maupun koordinator kelas.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Juknis BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, termasuk dengan alasan administrasi, kegiatan sekolah, maupun pengambilan raport. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS.

Praktik pungutan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungutan di SDN Bojongsari 02 ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Masyarakat mendesak agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni memberikan layanan pendidikan gratis, bersih, dan berkeadilan, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. (Iwan)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru