Bekasi, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Bojongsari 02, yang beralamat di Dusun Mareleng Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih pengambilan raport. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp35.000 hingga Rp40.000 per siswa saat pembagian raport semester. Pungutan itu disebut bersifat wajib dan tidak boleh ditolak.
Ironisnya, mekanisme pemungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan berasal dari kesepakatan orang tua murid. Namun faktanya, para wali murid mengaku berada dalam posisi tertekan karena khawatir berdampak pada anak mereka jika tidak membayar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak bayar, takut anak kami dipersulit. Jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar salah satu orang tua murid kepada Lintaskarawang.com, Senin (22/12/2025).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kepala SDN Bojongsari 02 menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan klarifikasi kepada koordinator kelas dan wali kelas yang bersangkutan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Padahal, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh aktivitas pendidikan dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, termasuk tindakan wali kelas maupun koordinator kelas.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Juknis BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, termasuk dengan alasan administrasi, kegiatan sekolah, maupun pengambilan raport. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS.
Praktik pungutan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pungutan di SDN Bojongsari 02 ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Masyarakat mendesak agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni memberikan layanan pendidikan gratis, bersih, dan berkeadilan, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. (Iwan)













Tinggalkan Balasan