Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai sorotan publik. PT VSM diketahui melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pajak yang ditarik tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan PAD. Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lurah Totoang, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penarikan pajak MBLB berlandaskan Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutannya juga mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Sebelumnya, seorang praktisi hukum menyebut bahwa penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, Lurah Totoang menegaskan hal itu tidak membatalkan kewajiban pajak.
Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, yang menyatakan bahwa kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.
Menurutnya, pajak daerah dapat dipungut berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha. Dengan kata lain, meski perusahaan belum mengantongi SIPB, pajak tetap wajib dibayarkan.
“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegas Lurah Totoang. (LK)













Tinggalkan Balasan