PT VSM Wajib Bayar Pajak MBLB, Lurah Totoang: Objek Pajak Berlaku Meski Tanpa SIPB

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang

Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai sorotan publik. PT VSM diketahui melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pajak yang ditarik tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan PAD. Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lurah Totoang, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penarikan pajak MBLB berlandaskan Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutannya juga mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Baca Juga:  38 TAHUN PERUMDAM TIRTA TARUM KARAWANG: Tangguh Melayani dan Tumbuh untuk Karawang Maju

Sebelumnya, seorang praktisi hukum menyebut bahwa penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, Lurah Totoang menegaskan hal itu tidak membatalkan kewajiban pajak.

Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, yang menyatakan bahwa kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang.

“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Menurutnya, pajak daerah dapat dipungut berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha. Dengan kata lain, meski perusahaan belum mengantongi SIPB, pajak tetap wajib dibayarkan.

“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegas Lurah Totoang. (LK)

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Kamis, 30 April 2026 - 07:27

Kabel Semrawut Ganggu Proyek Irigasi, Pemkab Siapkan Penataan

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Rabu, 29 April 2026 - 12:05

Christo Pamit, Program Integritas dan Pembenahan SOP Jadi Warisan di Lapas Karawang

Rabu, 29 April 2026 - 11:39

Pisah Sambut Kalapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo Resmi Nahkodai Lapas Kelas IIA

Selasa, 28 April 2026 - 15:31

Kartini Turun Gunung di Cikampek Timur, Karina Widya Siap Guncang Pilkades 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Berita Terbaru