PT VSM Wajib Bayar Pajak MBLB, Lurah Totoang: Objek Pajak Berlaku Meski Tanpa SIPB

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang

Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai sorotan publik. PT VSM diketahui melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Aktivis Karawang, Budi Santosa, yang akrab disapa Lurah Totoang, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pajak yang ditarik tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan PAD. Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lurah Totoang, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penarikan pajak MBLB berlandaskan Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutannya juga mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Baca Juga:  Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan

Sebelumnya, seorang praktisi hukum menyebut bahwa penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, Lurah Totoang menegaskan hal itu tidak membatalkan kewajiban pajak.

Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, yang menyatakan bahwa kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang.

“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Menurutnya, pajak daerah dapat dipungut berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha. Dengan kata lain, meski perusahaan belum mengantongi SIPB, pajak tetap wajib dibayarkan.

“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegas Lurah Totoang. (LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru