Bau Gas Mengganggu Proses Belajar, SDN Tanjungpura IV Keluhkan Aktivitas PT Arbith Energy Perkasa

Karawang, Lintaskarawang.com – Bau gas menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengisian gas PT Arbith Energy Perkasa mendapat keluhan serius dari SDN Tanjungpura IV. Aroma gas ini tidak hanya menghambat proses belajar mengajar, tetapi juga berdampak pada kesehatan siswa, khususnya di kelas 4 dan 5 yang letak ruangan berdekatan dengan PT Arbith Energy Perkasa.

Menurut keterangan wali kelas 4, E, dan wali kelas 5, R, bau tersebut mulai dirasakan oleh siswa sejak Sabtu, 2 November 2024. “Beberapa siswa mengeluhkan pusing akibat bau menyengat. Bahkan pada Senin, 4 November hingga Selasa, 5 November, seorang siswa kelas 4 muntah-muntah,” ungkap E.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak sekolah, bersama penjaga sekolah dan Ketua RT 08, Edi, langsung mendatangi PT Arbith Energy Perkasa. Dalam pertemuan dengan Manager PT Arbith Energy Perkasa, Iwan, pihak sekolah meminta agar pengisian gas dilakukan di luar jam belajar. “Kami sepakat secara lisan untuk menyusun surat kesepakatan bersama sebagai langkah awal menyelesaikan masalah ini,” tambah E.

Lurah Tanjungpura, Yeni, yang mengetahui masalah ini melalui media sosial, segera turun ke lokasi untuk memeriksa situasi. “Kami akan mencari solusi dengan mempertemukan pihak sekolah dan perusahaan, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Yeni pada Rabu (20/11).

Bau gas menyengat ini dianggap sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kenyamanan siswa saat belajar, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan mereka. Pihak sekolah berharap PT Arbith Energy Perkasa dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan ini, demi mendukung kelancaran kegiatan pendidikan.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait izin operasional SPBE pengisian gas di lingkungan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat sekitar juga telah lama mengeluhkan bau gas menyengat yang muncul pada waktu-waktu tertentu. Hal ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam proses penerbitan izin usaha yang memungkinkan perusahaan beroperasi di dekat fasilitas pendidikan.

Pihak terkait diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memastikan adanya regulasi yang tegas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *