Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin. Selasa, 15 Juli 2025, tim gabungan turun langsung ke Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE. Dalam operasi tersebut, dua lokasi disegel karena tidak mengantongi izin usaha galian tanah. Pertama, di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan kedua, di bekas area bata Kosin, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Penyegelan juga dilakukan terhadap aktivitas PT. Vanesha Sukma Mandiri di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penghentian aktivitas yang dilakukan sebelumnya pada 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pihak perusahaan telah menunjukkan progres perizinan, termasuk dokumen dari Kementerian ESDM serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terbit pada hari ini. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah ke Bapenda Karawang dalam waktu maksimal 3 hari. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan, dengan catatan tetap memenuhi prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Dorong Fraksi Dan AKD Segera Terbentuk, H Oma Dianggap Layak Duduki Kursi Pimpinan Wakil Ketua I DPRD Karawang

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa proyek galian di Karawang. Menurutnya, galian tanah di wilayah Ciampel dan Dawuan hingga kini belum tersentuh oleh operasi Satpol PP, padahal diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kita apresiasi langkah Satpol PP yang menindak tegas galian ilegal. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas Mr. KiM.

Ia juga menyoroti kasus galian Artha Graha di kawasan KNIC yang disebut sudah memiliki izin lengkap. Namun menurutnya, penting untuk memastikan semua prosedur, termasuk pajak dan dampak lingkungan, telah dipenuhi.

“Kalau memang statusnya PSN, tunjukkan saja izinnya secara terbuka. Jangan sampai publik curiga, Kita akan kawal. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk belum membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penutupan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP dalam giatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (LK)

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:26

Disnakertrans Karawang dan Polban Gelar Pelatihan Servis AC Mobil untuk Alumni BLK

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:01

Diantar Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Waringin Jaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:42

Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 17:06

Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?

Sabtu, 4 April 2026 - 05:24

Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30

Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:12

Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:10

DPRD Karawang Monitoring PT Calbee Wings Food, Soroti Penggunaan Air dan Kewajiban Pajak

Berita Terbaru