Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin. Selasa, 15 Juli 2025, tim gabungan turun langsung ke Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE. Dalam operasi tersebut, dua lokasi disegel karena tidak mengantongi izin usaha galian tanah. Pertama, di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan kedua, di bekas area bata Kosin, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Penyegelan juga dilakukan terhadap aktivitas PT. Vanesha Sukma Mandiri di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penghentian aktivitas yang dilakukan sebelumnya pada 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pihak perusahaan telah menunjukkan progres perizinan, termasuk dokumen dari Kementerian ESDM serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terbit pada hari ini. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah ke Bapenda Karawang dalam waktu maksimal 3 hari. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan, dengan catatan tetap memenuhi prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Diduga Mati Pajak, Kendaraan Dinas Disdikpora Karawang Patut Dikritisi

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa proyek galian di Karawang. Menurutnya, galian tanah di wilayah Ciampel dan Dawuan hingga kini belum tersentuh oleh operasi Satpol PP, padahal diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kita apresiasi langkah Satpol PP yang menindak tegas galian ilegal. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas Mr. KiM.

Ia juga menyoroti kasus galian Artha Graha di kawasan KNIC yang disebut sudah memiliki izin lengkap. Namun menurutnya, penting untuk memastikan semua prosedur, termasuk pajak dan dampak lingkungan, telah dipenuhi.

“Kalau memang statusnya PSN, tunjukkan saja izinnya secara terbuka. Jangan sampai publik curiga, Kita akan kawal. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk belum membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penutupan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP dalam giatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (LK)

Berita Terkait

REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 13:49

Prabowo-Gibran Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Perkuat Formasi Kabinet hingga Badan Strategis

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Minggu, 26 April 2026 - 11:55

Gotong Royong Lintas Sektor, Sampah di Waringin Jaya Dibersihkan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 13:47

Normalisasi Kaliapur di Batujaya Mulai Disosialisasikan, 117 Bangunan Liar Jadi Target Penertiban

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Berita Terbaru