Wartawan dan Sekdes Diusir Saat Wawancara di Lokasi PT RPI, Diduga Perusahaan Belum Berizin

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025). Pihak perusahaan diduga bersikap arogan dan bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir keduanya dari lokasi.

Peristiwa bermula saat perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi perusahaan tersebut untuk mempertanyakan legalitas operasional. Sekdes mengaku ingin memastikan apakah perusahaan telah memiliki izin yang sah. Namun perwakilan perusahaan hanya menjawab singkat bahwa perizinan sedang “dalam upaya”.

Mendengar jawaban itu, Sekdes menanggapi tegas. “Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” tegasnya kepada pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan pun sempat terjadi. Sekdes menyebut bahwa dirinya adalah tuan rumah sebagai perwakilan resmi pemerintahan desa, yang seharusnya dihormati. Namun perwakilan perusahaan malah menyudahi pertemuan dengan mengatakan, “Ya sudah, silakan pergi,” lalu akhirnya para staf desa meninggalkan lokasi dengan wajah kesal.

Saat itulah wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Sekdes mengenai isi dialog dan sikap pihak perusahaan. Namun belum sempat wawancara dilanjutkan, pihak perusahaan kembali datang dan mengusir wartawan serta Sekdes secara paksa, dengan alasan lokasi tersebut adalah area privat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Gajah Mada Kawal Kasus Pencabulan Anak di Karawang Hingga Pengadilan

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah seorang dari pihak perusahaan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan komunikasi publik yang sah.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PT RPI. Dalam keterangannya, Satpol PP menyatakan bahwa perusahaan telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas dan segera mengurus perizinan. Bahkan penanggung jawab perusahaan, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan.

“Sesuai dengan bukti percakapan, kami akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan,” ungkap petugas Satpol PP kepada perangkat desa. Namun ironisnya, ketika Sekdes dan wartawan memastikan langsung ke lapangan, perusahaan tetap beroperasi dan justru bertindak tidak kooperatif.

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT RPI dan memanggil pihak pengelola ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen izin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak perusahaan kepada lingkungan maupun pemerintah desa.

Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Di sisi lain, kalangan jurnalis mengecam tindakan pengusiran terhadap wartawan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 203 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru