Wartawan dan Sekdes Diusir Saat Wawancara di Lokasi PT RPI, Diduga Perusahaan Belum Berizin

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025). Pihak perusahaan diduga bersikap arogan dan bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir keduanya dari lokasi.

Peristiwa bermula saat perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi perusahaan tersebut untuk mempertanyakan legalitas operasional. Sekdes mengaku ingin memastikan apakah perusahaan telah memiliki izin yang sah. Namun perwakilan perusahaan hanya menjawab singkat bahwa perizinan sedang “dalam upaya”.

Mendengar jawaban itu, Sekdes menanggapi tegas. “Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” tegasnya kepada pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan pun sempat terjadi. Sekdes menyebut bahwa dirinya adalah tuan rumah sebagai perwakilan resmi pemerintahan desa, yang seharusnya dihormati. Namun perwakilan perusahaan malah menyudahi pertemuan dengan mengatakan, “Ya sudah, silakan pergi,” lalu akhirnya para staf desa meninggalkan lokasi dengan wajah kesal.

Saat itulah wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Sekdes mengenai isi dialog dan sikap pihak perusahaan. Namun belum sempat wawancara dilanjutkan, pihak perusahaan kembali datang dan mengusir wartawan serta Sekdes secara paksa, dengan alasan lokasi tersebut adalah area privat.

Baca Juga:  Kapolsek, Danramil, dan Camat Turun ke Lapangan Dukung PJT II Bersihkan Gulma Demi Kelancaran Irigasi Rengasdengklok

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah seorang dari pihak perusahaan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan komunikasi publik yang sah.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PT RPI. Dalam keterangannya, Satpol PP menyatakan bahwa perusahaan telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas dan segera mengurus perizinan. Bahkan penanggung jawab perusahaan, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan.

“Sesuai dengan bukti percakapan, kami akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan,” ungkap petugas Satpol PP kepada perangkat desa. Namun ironisnya, ketika Sekdes dan wartawan memastikan langsung ke lapangan, perusahaan tetap beroperasi dan justru bertindak tidak kooperatif.

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT RPI dan memanggil pihak pengelola ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen izin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak perusahaan kepada lingkungan maupun pemerintah desa.

Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Di sisi lain, kalangan jurnalis mengecam tindakan pengusiran terhadap wartawan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LK)

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 203 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:11

Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Raden Adipati Singaperbangsa

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Berita Terbaru