Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin. Selasa, 15 Juli 2025, tim gabungan turun langsung ke Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE. Dalam operasi tersebut, dua lokasi disegel karena tidak mengantongi izin usaha galian tanah. Pertama, di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan kedua, di bekas area bata Kosin, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Penyegelan juga dilakukan terhadap aktivitas PT. Vanesha Sukma Mandiri di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penghentian aktivitas yang dilakukan sebelumnya pada 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pihak perusahaan telah menunjukkan progres perizinan, termasuk dokumen dari Kementerian ESDM serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terbit pada hari ini. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah ke Bapenda Karawang dalam waktu maksimal 3 hari. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan, dengan catatan tetap memenuhi prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Yayasan Tak Berizin di Rengasdengklok Selatan Diduga Meminta Uang Jaminan dan Menunggak Upah Karyawan

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa proyek galian di Karawang. Menurutnya, galian tanah di wilayah Ciampel dan Dawuan hingga kini belum tersentuh oleh operasi Satpol PP, padahal diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kita apresiasi langkah Satpol PP yang menindak tegas galian ilegal. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas Mr. KiM.

Ia juga menyoroti kasus galian Artha Graha di kawasan KNIC yang disebut sudah memiliki izin lengkap. Namun menurutnya, penting untuk memastikan semua prosedur, termasuk pajak dan dampak lingkungan, telah dipenuhi.

“Kalau memang statusnya PSN, tunjukkan saja izinnya secara terbuka. Jangan sampai publik curiga, Kita akan kawal. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk belum membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penutupan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP dalam giatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (LK)

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru