Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin. Selasa, 15 Juli 2025, tim gabungan turun langsung ke Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE. Dalam operasi tersebut, dua lokasi disegel karena tidak mengantongi izin usaha galian tanah. Pertama, di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan kedua, di bekas area bata Kosin, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Penyegelan juga dilakukan terhadap aktivitas PT. Vanesha Sukma Mandiri di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penghentian aktivitas yang dilakukan sebelumnya pada 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pihak perusahaan telah menunjukkan progres perizinan, termasuk dokumen dari Kementerian ESDM serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terbit pada hari ini. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah ke Bapenda Karawang dalam waktu maksimal 3 hari. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan, dengan catatan tetap memenuhi prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga:  GMPI Tegaskan Manajemen 3 Business Center Tak Bisa Cuci Tangan, Ancam Aksi Massa Jika Satpol PP Tak Bertindak

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa proyek galian di Karawang. Menurutnya, galian tanah di wilayah Ciampel dan Dawuan hingga kini belum tersentuh oleh operasi Satpol PP, padahal diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kita apresiasi langkah Satpol PP yang menindak tegas galian ilegal. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas Mr. KiM.

Ia juga menyoroti kasus galian Artha Graha di kawasan KNIC yang disebut sudah memiliki izin lengkap. Namun menurutnya, penting untuk memastikan semua prosedur, termasuk pajak dan dampak lingkungan, telah dipenuhi.

“Kalau memang statusnya PSN, tunjukkan saja izinnya secara terbuka. Jangan sampai publik curiga, Kita akan kawal. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk belum membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penutupan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP dalam giatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (LK)

Berita Terkait

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru