Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin. Selasa, 15 Juli 2025, tim gabungan turun langsung ke Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE. Dalam operasi tersebut, dua lokasi disegel karena tidak mengantongi izin usaha galian tanah. Pertama, di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan kedua, di bekas area bata Kosin, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Penyegelan juga dilakukan terhadap aktivitas PT. Vanesha Sukma Mandiri di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penghentian aktivitas yang dilakukan sebelumnya pada 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pihak perusahaan telah menunjukkan progres perizinan, termasuk dokumen dari Kementerian ESDM serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terbit pada hari ini. Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah ke Bapenda Karawang dalam waktu maksimal 3 hari. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan, dengan catatan tetap memenuhi prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga:  PT Rahayu Primadona Indonesia Resmi Disegel Satpol PP Karawang, Masih Menyisakan Masalah Dana Proposal Mushola

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa proyek galian di Karawang. Menurutnya, galian tanah di wilayah Ciampel dan Dawuan hingga kini belum tersentuh oleh operasi Satpol PP, padahal diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kita apresiasi langkah Satpol PP yang menindak tegas galian ilegal. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas Mr. KiM.

Ia juga menyoroti kasus galian Artha Graha di kawasan KNIC yang disebut sudah memiliki izin lengkap. Namun menurutnya, penting untuk memastikan semua prosedur, termasuk pajak dan dampak lingkungan, telah dipenuhi.

“Kalau memang statusnya PSN, tunjukkan saja izinnya secara terbuka. Jangan sampai publik curiga, Kita akan kawal. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk belum membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penutupan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP dalam giatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (LK)

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru