Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Karawang untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan adanya pembangunan perusahaan tanpa izin di wilayah mereka.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 141/48/Ds yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Wanajaya, Emin Syaepudin, pada 2 Mei 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bangunan yang dipermasalahkan terletak di samping PT. Glico Wings Kaligandu, tepatnya PT sangyo jaya abadi yang berlokasi di RT.001/RW.001 Desa Wanajaya. Masyarakat sekitar menduga bangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan dari warga maupun perizinan resmi dari dinas terkait.
Sebagai bentuk respons terhadap aduan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan pada Selasa (27/5/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk mengecek legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan yang diduga melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerima aduan masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran terkait perizinan, akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pakhrul Fauzi Plt Kabid PPPUD Satpol PP Karawang.
Pemerintah Desa Wanajaya berharap melalui peninjauan ini, akan ditemukan kejelasan terkait status bangunan tersebut, dan jika terbukti tidak memiliki izin, maka akan ada penindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat sekitar juga mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan dari pihak terkait untuk menegakkan aturan, serta memastikan lingkungan tetap kondusif dan tertib. (LK)













Tinggalkan Balasan