Karawang – Lintaskarawang.com – Sejumlah orang tua siswa di SMPN 2 Karawang Timur mengeluhkan kewajiban membeli map seharga Rp20.000 saat proses daftar ulang. Map tersebut disebut-sebut sebagai “anjuran dari Dinas Pendidikan”, sehingga wali murid merasa terpaksa mengikuti kebijakan itu meski berat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada redaksi. Ia mempertanyakan dasar kewajiban pembelian map tersebut yang dinilainya tidak wajar. “Menurut saya angka Rp20 ribu untuk map itu terlalu fantastis, apalagi ini diwajibkan. Katanya dari dinas, benarkah seperti itu?” ucapnya dengan nada kecewa.
Pihak sekolah, menurut pengakuan wali murid, menyampaikan bahwa pembelian map tersebut adalah arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Hal ini membuat para orang tua tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, redaksi Lintaskarawang.com mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Pihak Dinas dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Kami dari Dinas tidak pernah mewajibkan atau menganjurkan sekolah untuk menjual map kepada orang tua murid, apalagi sampai menyebut ini dari dinas. Jangan suka jual-jual nama Dinas Pendidikan. Kalau ada yang melakukan itu, berarti oknum dan bukan kebijakan resmi kami,” tegas E.P staf Dinas Pendidikan yang dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
Pernyataan dari Dinas ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas proses daftar ulang di sekolah negeri, khususnya di SMPN 2 Karawang Timur. Pihak dinas pun meminta agar masyarakat melaporkan jika ada dugaan pungutan liar atau pemaksaan pembelian barang yang mengatasnamakan instansi mereka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan internal agar tidak merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak SMPN 2 Karawang Timur untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (LK)













Tinggalkan Balasan