Diduga Ada Pungutan Saat Daftar Ulang, Wali Murid SMPN 2 Karawang Timur Pertanyakan Pembelian Map Rp20 Ribu

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 02:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – Sejumlah orang tua siswa di SMPN 2 Karawang Timur mengeluhkan kewajiban membeli map seharga Rp20.000 saat proses daftar ulang. Map tersebut disebut-sebut sebagai “anjuran dari Dinas Pendidikan”, sehingga wali murid merasa terpaksa mengikuti kebijakan itu meski berat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada redaksi. Ia mempertanyakan dasar kewajiban pembelian map tersebut yang dinilainya tidak wajar. “Menurut saya angka Rp20 ribu untuk map itu terlalu fantastis, apalagi ini diwajibkan. Katanya dari dinas, benarkah seperti itu?” ucapnya dengan nada kecewa.

Pihak sekolah, menurut pengakuan wali murid, menyampaikan bahwa pembelian map tersebut adalah arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Hal ini membuat para orang tua tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, redaksi Lintaskarawang.com mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Pihak Dinas dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Instruksi Bupati Larang Pungutan di Sekolah, Ketua Getar Indonesia: "Ini Nafas Baru Pendidikan Karawang"

“Itu tidak benar. Kami dari Dinas tidak pernah mewajibkan atau menganjurkan sekolah untuk menjual map kepada orang tua murid, apalagi sampai menyebut ini dari dinas. Jangan suka jual-jual nama Dinas Pendidikan. Kalau ada yang melakukan itu, berarti oknum dan bukan kebijakan resmi kami,” tegas E.P staf Dinas Pendidikan yang dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).

Pernyataan dari Dinas ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas proses daftar ulang di sekolah negeri, khususnya di SMPN 2 Karawang Timur. Pihak dinas pun meminta agar masyarakat melaporkan jika ada dugaan pungutan liar atau pemaksaan pembelian barang yang mengatasnamakan instansi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan internal agar tidak merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak SMPN 2 Karawang Timur untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (LK)

Berita Terkait

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara
Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Berita ini 83 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru