Karawang, Lintaskarawang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dalam sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa (24/6/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yusup bersalah memberikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E, melalui sebuah pemberitaan di media massa. Dalam kasus ini, Yusup diketahui menjadi narasumber dalam berita yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah desa.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai poin penting dalam pembelaan yang disampaikan timnya selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa. Banyak fakta dan poin penting dalam pembelaan kami yang diabaikan oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ujar Fachry usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan pledoi yang menekankan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Dewan Pers, mengingat substansinya berkaitan dengan pemberitaan media.
“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.
Fachry juga mempersoalkan penggunaan Pasal 27A UU ITE dalam putusan hakim. Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kasus yang melibatkan pejabat publik seperti kepala desa.
“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai sebagai pejabat publik. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa Eka Angelia adalah Kepala Desa Pinayungan, artinya ia bertindak dalam kapasitas jabatannya. Maka pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.
Ia menilai putusan majelis hakim terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan telah mengajukan banding demi tegaknya keadilan.
“Jangankan divonis penjara tiga bulan, bahkan jika vonisnya hanya hukuman percobaan pun, kami tetap akan mengajukan banding. Ini demi tegaknya hukum. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Yusup Saputra juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh upaya banding sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi kritik warga terhadap kinerja pemerintah desa.
“Saya tidak puas dengan putusan ini. Intinya, kami akan ajukan banding,” kata Yusup. Ia menambahkan bahwa kritik yang ia sampaikan bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes secara umum. Itu pun kritik membangun untuk perbaikan desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Yusup Saputra terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. (***)













Tinggalkan Balasan