Vonis 3 Bulan untuk Pengkritik Kades, Yusup Saputra Tempuh Jalur Banding

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dalam sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa (24/6/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yusup bersalah memberikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E, melalui sebuah pemberitaan di media massa. Dalam kasus ini, Yusup diketahui menjadi narasumber dalam berita yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah desa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai poin penting dalam pembelaan yang disampaikan timnya selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa. Banyak fakta dan poin penting dalam pembelaan kami yang diabaikan oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ujar Fachry usai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan pledoi yang menekankan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Dewan Pers, mengingat substansinya berkaitan dengan pemberitaan media.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

Fachry juga mempersoalkan penggunaan Pasal 27A UU ITE dalam putusan hakim. Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kasus yang melibatkan pejabat publik seperti kepala desa.

Baca Juga:  Rescue Karang Taruna Karawang Terjun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai sebagai pejabat publik. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa Eka Angelia adalah Kepala Desa Pinayungan, artinya ia bertindak dalam kapasitas jabatannya. Maka pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.

Ia menilai putusan majelis hakim terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan telah mengajukan banding demi tegaknya keadilan.

“Jangankan divonis penjara tiga bulan, bahkan jika vonisnya hanya hukuman percobaan pun, kami tetap akan mengajukan banding. Ini demi tegaknya hukum. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Yusup Saputra juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh upaya banding sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi kritik warga terhadap kinerja pemerintah desa.

“Saya tidak puas dengan putusan ini. Intinya, kami akan ajukan banding,” kata Yusup. Ia menambahkan bahwa kritik yang ia sampaikan bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes secara umum. Itu pun kritik membangun untuk perbaikan desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Yusup Saputra terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. (***)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 57 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru