SPBU 34.41343 di Karawang Diduga Langgar Aturan Upah Pekerja

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah SPBU di Jalan Raya Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai upah pekerja. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pekerja di SPBU tersebut hanya mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR).

Apabila Tim audit akan melakukan pendataan terhadap para pekerja, pengawas SPBU memberikan briefing terlebih dahulu oleh pihak SPBU pada pekerja. Dalam briefing tersebut, pihak SPBU diduga memberikan instruksi kepada para pekerja untuk memberikan keterangan palsu, menyatakan bahwa mereka telah menerima gaji sesuai dengan standar UMK/UMR.

Agus, salah satu pekerja SPBU tersebut yang berstatus sebagai Pengawas, setelah di konfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa rekan-rekannya tidak digaji sesuai dengan UMR. Agus menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena penghasilan SPBU tidak mencukupi untuk memenuhi standar UMR.

Meskipun demikian, data penjualan SPBU tersebut menunjukkan hasil yang cukup menggiurkan. Dilaporkan bahwa penjualan perminggu di SPBU ini bisa mencapai 25 ton, menunjukkan bahwa pendapatan SPBU seharusnya mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Apakah kewajiban pengusaha pada pekerja terhadap gaji dihitung pendapatannya juga?

Sedangkan di luar terkait kinerja, gaji juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Red/Aks)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru