SPBU 34.41343 di Karawang Diduga Langgar Aturan Upah Pekerja

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah SPBU di Jalan Raya Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai upah pekerja. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pekerja di SPBU tersebut hanya mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR).

Apabila Tim audit akan melakukan pendataan terhadap para pekerja, pengawas SPBU memberikan briefing terlebih dahulu oleh pihak SPBU pada pekerja. Dalam briefing tersebut, pihak SPBU diduga memberikan instruksi kepada para pekerja untuk memberikan keterangan palsu, menyatakan bahwa mereka telah menerima gaji sesuai dengan standar UMK/UMR.

Agus, salah satu pekerja SPBU tersebut yang berstatus sebagai Pengawas, setelah di konfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa rekan-rekannya tidak digaji sesuai dengan UMR. Agus menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena penghasilan SPBU tidak mencukupi untuk memenuhi standar UMR.

Meskipun demikian, data penjualan SPBU tersebut menunjukkan hasil yang cukup menggiurkan. Dilaporkan bahwa penjualan perminggu di SPBU ini bisa mencapai 25 ton, menunjukkan bahwa pendapatan SPBU seharusnya mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Apakah kewajiban pengusaha pada pekerja terhadap gaji dihitung pendapatannya juga?

Sedangkan di luar terkait kinerja, gaji juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Red/Aks)

Berita Terkait

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:29

DPRD Karawang Finalisasi Raperda Tantribun, Perkuat Aturan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Berita Terbaru