SPBU 34.41343 di Karawang Diduga Langgar Aturan Upah Pekerja

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah SPBU di Jalan Raya Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai upah pekerja. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pekerja di SPBU tersebut hanya mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR).

Apabila Tim audit akan melakukan pendataan terhadap para pekerja, pengawas SPBU memberikan briefing terlebih dahulu oleh pihak SPBU pada pekerja. Dalam briefing tersebut, pihak SPBU diduga memberikan instruksi kepada para pekerja untuk memberikan keterangan palsu, menyatakan bahwa mereka telah menerima gaji sesuai dengan standar UMK/UMR.

Agus, salah satu pekerja SPBU tersebut yang berstatus sebagai Pengawas, setelah di konfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa rekan-rekannya tidak digaji sesuai dengan UMR. Agus menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena penghasilan SPBU tidak mencukupi untuk memenuhi standar UMR.

Meskipun demikian, data penjualan SPBU tersebut menunjukkan hasil yang cukup menggiurkan. Dilaporkan bahwa penjualan perminggu di SPBU ini bisa mencapai 25 ton, menunjukkan bahwa pendapatan SPBU seharusnya mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Apakah kewajiban pengusaha pada pekerja terhadap gaji dihitung pendapatannya juga?

Sedangkan di luar terkait kinerja, gaji juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Red/Aks)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Berita Terbaru