Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah SPBU di Jalan Raya Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai upah pekerja. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pekerja di SPBU tersebut hanya mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR).
Apabila Tim audit akan melakukan pendataan terhadap para pekerja, pengawas SPBU memberikan briefing terlebih dahulu oleh pihak SPBU pada pekerja. Dalam briefing tersebut, pihak SPBU diduga memberikan instruksi kepada para pekerja untuk memberikan keterangan palsu, menyatakan bahwa mereka telah menerima gaji sesuai dengan standar UMK/UMR.
Agus, salah satu pekerja SPBU tersebut yang berstatus sebagai Pengawas, setelah di konfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa rekan-rekannya tidak digaji sesuai dengan UMR. Agus menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena penghasilan SPBU tidak mencukupi untuk memenuhi standar UMR.
Meskipun demikian, data penjualan SPBU tersebut menunjukkan hasil yang cukup menggiurkan. Dilaporkan bahwa penjualan perminggu di SPBU ini bisa mencapai 25 ton, menunjukkan bahwa pendapatan SPBU seharusnya mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Apakah kewajiban pengusaha pada pekerja terhadap gaji dihitung pendapatannya juga?
Sedangkan di luar terkait kinerja, gaji juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Red/Aks)