Bimbingan Kemenku HAM Fokuskan Aspek Strategi Pencegahan Pungli Menuju Pelayanan Publik

- Penulis

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com –

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang melaksanakan kegiatan berupa Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang memfokuskan pada Aspek Strategi Pencegahan Pungutan Liar menuju Pelayanan Publik dan Terpercaya. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM (Lapas, Bapas, dan Imigrasi).Pada kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Christo Victor Nixon Toar berkolaborasi dengan para Pembimbing Kemasyarakatan Utama yakni Drs Nugroho Bc.IP,M.Si dan Sudjonggo, Bc.IP,S.H sebagai Narasumber yang memberikan penguatan kepada seluruh jajaran UPT Se- Cipurwabesuka (Cikarang, Purwakarta,Bekasi,Subang, Karawang).

Pada paparannya pembimbing kemasyarakatan Utama Drs Nugroho Bc.IP,M.Si menyampaikan pokok penting mengenai Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang memfokuskan pada Aspek Strategi Pencegahan Pungutan Liar menuju Pelayanan Publik dan Terpercaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menggaris bawahi bahwa terdapat hal hal penting yang harus dilaksanakan ataupun diimplementasikan oleh seluruh jajaran Petugas Kementerian Hukum dan HAM ,yang pertama, Kriteria kegiatan yang termasuk kedalam pungutan liar yaitu kegiatan yang dipungut tanpa adanya Dasar Hukum, Memiliki Sifat yang Memaksa, dilakukan dengan cara yang dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan, dilakukan dengan tujuan untuk membebaskan ataupun meringankan hukuman dari suatu pelanggaran serta nominal dari pungutan yang dilakukan cenderung kecil namun dilaksanakan secara rutin / To Be Continue kepada masyarakat umum.

Adapun beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya pungli seperti Ketidakpastian Layanan, Adanya Penyalahgunaan Wewenang, dilatar belakangi dengan kekurangan penghasilan serta adanya budaya serta mindset yang mewajarkan jika pungli merupakan hal yang biasa.

Yang ke dua, Dampak dari terjadinya perbuatan pungli yaitu tingginya biaya ekonomi, terhambatnya proses pembangunan, rusaknya tatanan masyarakat serta menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat.

Dan yang ke tiga Adalah Upaya yang dilakukan sebagai langkah dalam melakukan pencegahan pungli yaitu dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli, melakukan perubahan terhadap pelayanan yang semula dilaksanakan secara manual menjadi online, serta menciptakan sebuah perubahan mindset dari yang tadinya memiliki paradigma dilayani berubah menjadi melayani.

Baca Juga:  Kolaborasi KNPI dan ASSKAR dalam pembinana persepak bolaan usia 10 - 12 tahun Kab Karawang

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Sudjonggo Bc.IP,SH, Ia mengatakan kepada seluruh petugas yang hadir untuk dapat mencintai pekerjaannya dengan cara melaksanakan tugas dengan cara bukan dengan alasan.

“Sebagai ASN yang bertugas dibidang Pelayanan terhadap Masyarakat, laksanakan dan tunaikan Tugas serta Kewajiban kita dengan Cara bukan dengan Alasan” ucap Sudjonggo.

Sudjonggo menyampaikan Amanah yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang harus diteladani dan dilaksanakan, yaitu;

1.Pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terdapat sebuah perubahan terkait dengan Ruang Lingkup pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dari yang semula Pemasyarakatan hanya merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana, kemudian berubah menjadi bagian dari sistem peradilan yang dimulai dari tahapan Prajudikasi, Adjudikasi, serta Pascaadjudikasi.

2.Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus dapat memahami adanya perbedaan subjek dari kegiatan Pengaman dengan Pengamatan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 13 dan 14 yang menyatakan bahawa subjek dari Pengamanan yaitu seorang tahanan ataupun wargabinaan sedangkan subjek dari Pengamatan yaitu seorang tahanan anak ataupun wargabinaan anak.

3.Penyelenggaraan Pengamanan terdiri Kegiatan Pencegahan, Penindakan serta Pemulihan, sedangkan penyelenggaraan Pengamatan terdiri dari Kegiatan Pencegahan, Penegakan Disiplin serta Pemulihan.

“Dengan adanya perkembangan zaman baik berupa Teknologi, bahkan sampai dengan aturan, kita harus dapat menyesuaikan serta memberikan kinerja yang baik dimata Masyarakat yang tentu sesuai dengan segala ketentuan peraturan yang ada” pungkas Sudjonggo

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Saharjo Lapas kls II A Karawang selama 2 hari tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, dan seluruh Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Jawa Barat se-Cipurwabesuka (UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi) beserta para staf dan jajaran.

 

 

(Suci)

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Musran VI Dapil II Digelar Serentak, DPC PDI Perjuangan Karawang Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting
Remaja Asal Rengasdengklok Karawang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:23

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Rabu, 8 April 2026 - 09:47

APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara

Rabu, 8 April 2026 - 03:25

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 03:29

Pansus DPRD Karawang Genjot Raperda Perpustakaan, Soroti SDM dan Digitalisasi

Selasa, 7 April 2026 - 03:17

Pansus DPRD Karawang Intensif Bahas Raperda LKPJ 2025, Evaluasi Kinerja dan Capaian Makro

Berita Terbaru