Karawang | Lintaskarawang.com – Beredarnya roti yang diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa di lingkungan SPPG Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih menyangkut konsumsi anak-anak sekolah, Kamis (27/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, roti tersebut dibagikan dalam kegiatan program makan di wilayah SPPG Sindangmulya. Namun, saat diperiksa, kemasan roti itu tidak ditemukan keterangan tanggal produksi maupun tanggal kedaluwarsa sebagaimana mestinya tercantum pada produk pangan olahan.
Ketiadaan label tanggal kedaluwarsa jelas melanggar prinsip dasar keamanan pangan. Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap produk makanan olahan yang beredar wajib mencantumkan informasi jelas terkait masa berlaku konsumsi guna melindungi konsumen dari risiko keracunan atau konsumsi produk yang sudah tidak layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Bagaimana mungkin makanan yang dibagikan secara massal tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa? Ini bukan persoalan sepele, ini soal keselamatan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengawasan dan prosedur distribusi pangan di SPPG Sindangmulya. Apakah tidak ada proses pengecekan sebelum makanan dibagikan? Ataukah ada pembiaran terhadap produk yang tidak memenuhi standar labelisasi?
Selain itu, lemahnya kontrol kualitas dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi di sekolah. Jika aspek mendasar seperti label kedaluwarsa saja diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pengelola dalam menjamin keamanan pangan bagi peserta didik.
Masyarakat mendesak agar pihak pengelola SPPG Sindangmulya segera memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas, sekaligus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dinas terkait di Kabupaten Karawang pun diminta turun tangan melakukan inspeksi mendadak serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi makanan di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Pengawasan ketat harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas administratif.
Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi kesehatannya. Setiap kelalaian dalam penyediaan makanan, sekecil apa pun, berpotensi menjadi ancaman serius. Karena itu, kasus roti tanpa tanggal kedaluwarsa ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, melainkan harus diikuti langkah konkret dan tegas dari pihak berwenang.
(LK)













Tinggalkan Balasan