Diduga Tanpa IPAL, Limbah MBG Sindangmulya Mengalir Bebas ke Saluran Irigasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MBG di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Selain kondisi saluran pencucian alat masak dan kemasan yang dinilai tidak layak, kini muncul temuan bahwa limbah cair hasil pencucian tersebut diduga langsung dibuang ke saluran irigasi.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, air bekas pencucian peralatan dan kemasan MBG disebut-sebut mengalir tanpa proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lalu masuk ke aliran irigasi yang digunakan untuk kepentingan pertanian warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Jika benar limbah cair dibuang langsung ke irigasi tanpa pengolahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Pembuangan langsung ke irigasi tanpa proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Baca Juga:  MBG Hari Pertama Sekolah di Bulan Puasa Disorot, Porsi dan Kualitas Dinilai Tak Sesuai

Aspek kesehatan masyarakat pun menjadi sorotan. Program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik seharusnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Limbah sisa pencucian yang mengandung deterjen, sisa makanan, atau bahan kimia lain berpotensi mencemari air dan berdampak pada lahan pertanian serta warga sekitar.

“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu untuk sawah, untuk ketahanan pangan. Jangan sampai program yang katanya untuk masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat,” ujar salah satu aktivis setempat. Kamis (19/2/2026).

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memeriksa legalitas IPAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola MBG Sindangmulya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. (LK)

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru