Diduga Tanpa IPAL, Limbah MBG Sindangmulya Mengalir Bebas ke Saluran Irigasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MBG di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Selain kondisi saluran pencucian alat masak dan kemasan yang dinilai tidak layak, kini muncul temuan bahwa limbah cair hasil pencucian tersebut diduga langsung dibuang ke saluran irigasi.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, air bekas pencucian peralatan dan kemasan MBG disebut-sebut mengalir tanpa proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lalu masuk ke aliran irigasi yang digunakan untuk kepentingan pertanian warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Jika benar limbah cair dibuang langsung ke irigasi tanpa pengolahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Pembuangan langsung ke irigasi tanpa proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Baca Juga:  JANJI TINGGAL JANJI? Yayasan dan SPPG Sindangmulya Diduga Ingkar Komitmen Kerja Sama dengan BUMDes dan UMKM Desa

Aspek kesehatan masyarakat pun menjadi sorotan. Program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik seharusnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Limbah sisa pencucian yang mengandung deterjen, sisa makanan, atau bahan kimia lain berpotensi mencemari air dan berdampak pada lahan pertanian serta warga sekitar.

“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu untuk sawah, untuk ketahanan pangan. Jangan sampai program yang katanya untuk masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat,” ujar salah satu aktivis setempat. Kamis (19/2/2026).

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memeriksa legalitas IPAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola MBG Sindangmulya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. (LK)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:11

Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO

Minggu, 12 April 2026 - 05:33

Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Selasa, 7 April 2026 - 07:24

Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an

Kamis, 2 April 2026 - 09:29

Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG

Senin, 16 Maret 2026 - 05:07

Jeritan Seniman Karawang: Surat Terbuka untuk Wamen Kebudayaan Selamatkan Seni Tradisi yang Terancam Punah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:24

Safari Ramadan di Pedes, Wabup Karawang Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:28

Pemkab Karawang Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 810 Kuota ke 13 Kota Tujuan

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30