Diduga Tanpa IPAL, Limbah MBG Sindangmulya Mengalir Bebas ke Saluran Irigasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MBG di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Selain kondisi saluran pencucian alat masak dan kemasan yang dinilai tidak layak, kini muncul temuan bahwa limbah cair hasil pencucian tersebut diduga langsung dibuang ke saluran irigasi.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, air bekas pencucian peralatan dan kemasan MBG disebut-sebut mengalir tanpa proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lalu masuk ke aliran irigasi yang digunakan untuk kepentingan pertanian warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Jika benar limbah cair dibuang langsung ke irigasi tanpa pengolahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Pembuangan langsung ke irigasi tanpa proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Baca Juga:  Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Ancam Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan Terkait Video MBG

Aspek kesehatan masyarakat pun menjadi sorotan. Program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik seharusnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Limbah sisa pencucian yang mengandung deterjen, sisa makanan, atau bahan kimia lain berpotensi mencemari air dan berdampak pada lahan pertanian serta warga sekitar.

“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu untuk sawah, untuk ketahanan pangan. Jangan sampai program yang katanya untuk masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat,” ujar salah satu aktivis setempat. Kamis (19/2/2026).

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memeriksa legalitas IPAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola MBG Sindangmulya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. (LK)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru