Ketua DPC Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui: “Tidak Manusiawi dan Memalukan”

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun, yang menilai langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Askun, keputusan tersebut tidak hanya melukai nurani publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa hukum masih sering diperlakukan sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terseret perkara fidusia terkait tunggakan kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hingga akhirnya ditahan oleh majelis hakim.

Langkah penahanan tersebut menuai sorotan tajam lantaran Neni diketahui masih menyusui bayinya yang kini dikabarkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan.

Askun juga menyoroti tindakan agresif pihak Adira Finance yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap konsumennya.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota Kepolisian Jadi Korban Begal di Pasirlimus Bekasi

Ia menegaskan, penerapan hukum seharusnya mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan hanya menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menyampaikan bahwa sidang perkara Neni telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/25).

Ia juga membenarkan bahwa tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui, sekaligus menjadi momentum evaluasi atas penerapan hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan di Indonesia. (Fitri)

Berita Terkait

Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40

Anggota DPRD Karawang Tegaskan Aksi Mahasiswa Bagian dari Hak Konstitusional, Aspirasi Siap Ditindaklanjuti

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57

Ujang Suhana Serukan Buruh Merdeka dari Tekanan Pengusaha dan Penguasa

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:10

Inspiratif! Wawan Setiawan Bangun Usaha Lele Sambil Bekerja, Kini Pimpin Kelompok Tani

Kamis, 30 April 2026 - 07:46

Kelola Dapur SPPG, Yayasan Pangan Lestari Nusantara Dikritik Abai pada UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 06:03

Mpit Melangkah, Panggung Pilkades Cengkong Kian Bergairah

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Rabu, 22 April 2026 - 11:19

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur

Berita Terbaru