Ketua DPC Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui: “Tidak Manusiawi dan Memalukan”

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun, yang menilai langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Askun, keputusan tersebut tidak hanya melukai nurani publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa hukum masih sering diperlakukan sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terseret perkara fidusia terkait tunggakan kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hingga akhirnya ditahan oleh majelis hakim.

Langkah penahanan tersebut menuai sorotan tajam lantaran Neni diketahui masih menyusui bayinya yang kini dikabarkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan.

Askun juga menyoroti tindakan agresif pihak Adira Finance yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap konsumennya.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” ujarnya.

Baca Juga:  Karawang Dilanda Gempa, Sejumlah Rumah Rusak di Pangkalan dan Tegalwaru

Ia menegaskan, penerapan hukum seharusnya mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan hanya menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menyampaikan bahwa sidang perkara Neni telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/25).

Ia juga membenarkan bahwa tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui, sekaligus menjadi momentum evaluasi atas penerapan hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan di Indonesia. (Fitri)

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 17 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru