Karawang, Lintaskarawang.com — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun, yang menilai langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Menurut Askun, keputusan tersebut tidak hanya melukai nurani publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa hukum masih sering diperlakukan sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil.
“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terseret perkara fidusia terkait tunggakan kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hingga akhirnya ditahan oleh majelis hakim.
Langkah penahanan tersebut menuai sorotan tajam lantaran Neni diketahui masih menyusui bayinya yang kini dikabarkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan.
Askun juga menyoroti tindakan agresif pihak Adira Finance yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap konsumennya.
“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan hukum seharusnya mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan hanya menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menyampaikan bahwa sidang perkara Neni telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.
“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/25).
Ia juga membenarkan bahwa tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui, sekaligus menjadi momentum evaluasi atas penerapan hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan di Indonesia. (Fitri)













Tinggalkan Balasan