Kritik Pedas Lurah Totoang: Pengusaha Untung, Daerah Buntung Akibat Celah Pajak Galian KNIC

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Karawang Budi Santosa yang akrab disapa Lurah Totoang

Aktivis Karawang Budi Santosa yang akrab disapa Lurah Totoang

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik aktivitas galian di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) kembali menyeruak. Kali ini, Budi Santosa atau yang akrab disapa Lurah Totoang angkat bicara, menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan disposal tanah oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (VSM).

Isu ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang beberapa waktu lalu turun ke lokasi untuk melakukan penarikan pajak. Namun langkah itu memicu pro-kontra karena pihak pengusaha bersikeras aktivitas tersebut bukanlah objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Lurah Totoang justru mematahkan klaim itu. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan PT VSM bukan semata pekerjaan cut and fill, melainkan aktivitas galian yang menghasilkan transaksi jual beli tanah. “Jelas ini lebih mengarah pada tambang MBLB. Disposal tanah yang harusnya dibuang malah dijual ke pihak ketiga. Artinya ada keuntungan yang diperoleh, maka sudah seharusnya dikenakan pajak,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menguraikan konfigurasi teknis di lapangan yang memperkuat analisisnya. Menurut Totoang, framing yang menyebut aktivitas tersebut sebatas cut and fill hanyalah upaya mengaburkan fakta. “Cut and fill itu pekerjaan memindahkan tanah dalam satu lokasi proyek. Jika tanah dijual keluar, itu sudah masuk objek pajak MBLB sesuai Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” jelasnya.

Lurah Totoang menegaskan, UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah sudah gamblang menyebut tanah urug termasuk objek pajak daerah. Namun di lapangan, banyak praktik penyimpangan di mana tanah disposal justru diperjualbelikan tanpa tersentuh pungutan resmi. “Kasus PT VSM ini seperti ingin mengelabui aparat dengan branding cut and fill agar lepas dari kewajiban pajak,” sindirnya.

Baca Juga:  Mr Kim Soroti Dugaan Komunikasi Sopir–Gudang di Balik Tragedi Kontainer Maut Karawang

Ia juga menyinggung hasil pemantauan Satpol PP dan Bapenda Karawang yang menemukan kejanggalan di lokasi. Menurutnya, inilah alasan Pemkab turun langsung. “Kalau dibiarkan, PAD dari sektor pajak MBLB bisa bocor. Padahal sektor ini berpotensi besar menambah kas daerah,” ucapnya.

Lebih jauh, Lurah Totoang menyebut adanya diskresi Pemkab dengan memberi ruang pembayaran pajak secara bertahap. Langkah ini dinilainya lebih solutif ketimbang menghentikan kegiatan, namun tetap harus jelas nominal pajaknya. “Jangan hanya ribut soal isu pungli. Pertanyaannya, berapa nilai pajak MBLB dari tanah disposal yang dijual PT VSM ke berbagai daerah?” katanya tajam.

Ia menekankan, cut and fill bukan hanya soal teknis konstruksi, melainkan juga memiliki implikasi fiskal. Tanpa pengawasan, praktik ini menjadi celah kebocoran pajak. “Pengusaha diuntungkan, daerah buntung. Ini yang harus dihentikan,” tambahnya.

Di akhir, Lurah Totoang mendesak Pemkab Karawang membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi manipulasi disposal tanah yang lolos dari kewajiban pajak. “Kami akan terus mengawal. Jangan sampai PAD Karawang menguap hanya karena lemahnya regulasi dan pengawasan,” tandasnya. (LK)

 

 

Berita Terkait

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Berita Terbaru