Kritik Pedas Lurah Totoang: Pengusaha Untung, Daerah Buntung Akibat Celah Pajak Galian KNIC

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Karawang Budi Santosa yang akrab disapa Lurah Totoang

Aktivis Karawang Budi Santosa yang akrab disapa Lurah Totoang

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik aktivitas galian di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) kembali menyeruak. Kali ini, Budi Santosa atau yang akrab disapa Lurah Totoang angkat bicara, menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan disposal tanah oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (VSM).

Isu ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang beberapa waktu lalu turun ke lokasi untuk melakukan penarikan pajak. Namun langkah itu memicu pro-kontra karena pihak pengusaha bersikeras aktivitas tersebut bukanlah objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Lurah Totoang justru mematahkan klaim itu. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan PT VSM bukan semata pekerjaan cut and fill, melainkan aktivitas galian yang menghasilkan transaksi jual beli tanah. “Jelas ini lebih mengarah pada tambang MBLB. Disposal tanah yang harusnya dibuang malah dijual ke pihak ketiga. Artinya ada keuntungan yang diperoleh, maka sudah seharusnya dikenakan pajak,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menguraikan konfigurasi teknis di lapangan yang memperkuat analisisnya. Menurut Totoang, framing yang menyebut aktivitas tersebut sebatas cut and fill hanyalah upaya mengaburkan fakta. “Cut and fill itu pekerjaan memindahkan tanah dalam satu lokasi proyek. Jika tanah dijual keluar, itu sudah masuk objek pajak MBLB sesuai Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” jelasnya.

Lurah Totoang menegaskan, UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah sudah gamblang menyebut tanah urug termasuk objek pajak daerah. Namun di lapangan, banyak praktik penyimpangan di mana tanah disposal justru diperjualbelikan tanpa tersentuh pungutan resmi. “Kasus PT VSM ini seperti ingin mengelabui aparat dengan branding cut and fill agar lepas dari kewajiban pajak,” sindirnya.

Baca Juga:  PAPDESI Karawang Gelar Rakercab dan Harlah ke-4, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

Ia juga menyinggung hasil pemantauan Satpol PP dan Bapenda Karawang yang menemukan kejanggalan di lokasi. Menurutnya, inilah alasan Pemkab turun langsung. “Kalau dibiarkan, PAD dari sektor pajak MBLB bisa bocor. Padahal sektor ini berpotensi besar menambah kas daerah,” ucapnya.

Lebih jauh, Lurah Totoang menyebut adanya diskresi Pemkab dengan memberi ruang pembayaran pajak secara bertahap. Langkah ini dinilainya lebih solutif ketimbang menghentikan kegiatan, namun tetap harus jelas nominal pajaknya. “Jangan hanya ribut soal isu pungli. Pertanyaannya, berapa nilai pajak MBLB dari tanah disposal yang dijual PT VSM ke berbagai daerah?” katanya tajam.

Ia menekankan, cut and fill bukan hanya soal teknis konstruksi, melainkan juga memiliki implikasi fiskal. Tanpa pengawasan, praktik ini menjadi celah kebocoran pajak. “Pengusaha diuntungkan, daerah buntung. Ini yang harus dihentikan,” tambahnya.

Di akhir, Lurah Totoang mendesak Pemkab Karawang membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi manipulasi disposal tanah yang lolos dari kewajiban pajak. “Kami akan terus mengawal. Jangan sampai PAD Karawang menguap hanya karena lemahnya regulasi dan pengawasan,” tandasnya. (LK)

 

 

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru