LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas dihalanginya akses bantuan hukum terhadap sejumlah peserta aksi yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Penolakan ini terjadi saat tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendatangi Polres Karawang pada Tanggal 28 Agustus 2025 untuk memberikan pendampingan hukum.

tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ravhi Alfanira F.F, S.H selaku Direktur Eksekutif LBH Pangkal Perjuangan Indonesia telah berupaya melakukan pendampingan sejak awal proses diamankan sampai dengan pemeriksaan. Namun, upaya tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas oleh oknum kepolisian.

Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghalangi tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum. Hak untuk didampingi pengacara adalah hak dasar setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Penolakan akses ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” ujar Ravhi Alfanira F.F, S.H.

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak pihak Kepolisian untuk:

1. Segera membuka akses bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dan mendampingi seluruh peserta aksi yang ditahan.

2. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap proses pemberian bantuan hukum.

3. Memastikan hak-hak hukum para peserta aksi terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian. (***)

Berita Terkait

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan
Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Skandal SPK Palsu, Mr. Kim Bongkar Modus “Mafia Proyek” di Karawang
7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang
Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Kutawaluya, Polisi Terima Laporan Warga
Diduga Kepala Desa di Kecamatan Batujaya Agunkan Surat Warga ke Bank, Publik Desak Aparat Bertindak
Berita ini 1,040 kali dibaca
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:31

Kritik Adalah Vitamin, Pejabat Karawang Diminta Jangan Antikritik

Kamis, 3 April 2025 - 07:12

Asep Mahdum Rowi, SE: Gubernur atau YouTuber? Kepemimpinan Harus Fokus pada Solusi, Bukan Sensasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 02:44

Membedah Bukti Pelanggaran RI 36 Milik Raffi Ahmad: Perspektif Ferry Irwandi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:48

Analisis Teguh Nurdiansyah: Antara Playing Victim dan Politik Kambing Hitam di Karawang

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:12

GERINDRA dan NASDEM Kompak Dukung Haji Aep Syaepuloh, Mr. Kim: “Pilkada Beda dengan Pemilu

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:17

Bergabungnya Gerindra dengan Nasdem di Karawang Menuai Reaksi Keras dari Pendukung AJAM

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:26

Kontroversi Kepala Sekolah dan Bisnis Buku di Karawang: Mengapa Tidak Ada Protes?

Rabu, 24 April 2024 - 13:06

Pandangan Positif Ketua Umum Barak Indonesia Terkait Pilkada Karawang 2024

Berita Terbaru