Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas dihalanginya akses bantuan hukum terhadap sejumlah peserta aksi yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Penolakan ini terjadi saat tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendatangi Polres Karawang pada Tanggal 28 Agustus 2025 untuk memberikan pendampingan hukum.
tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ravhi Alfanira F.F, S.H selaku Direktur Eksekutif LBH Pangkal Perjuangan Indonesia telah berupaya melakukan pendampingan sejak awal proses diamankan sampai dengan pemeriksaan. Namun, upaya tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas oleh oknum kepolisian.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghalangi tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum. Hak untuk didampingi pengacara adalah hak dasar setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Penolakan akses ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” ujar Ravhi Alfanira F.F, S.H.
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak pihak Kepolisian untuk:
1. Segera membuka akses bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dan mendampingi seluruh peserta aksi yang ditahan.
2. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap proses pemberian bantuan hukum.
3. Memastikan hak-hak hukum para peserta aksi terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian. (***)